BEKASI, HUMAS MKRI - Dalam rangka peningkatan kapabilitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, sejumlah pegawai Mahkamah Konstitusi mengikuti Lokakarya Peningkatan Kapabilitas UKPBJ dan Pengelolaan Keuangan pada Kamis (19/7/2023) di Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan guna upaya peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2023.
Kepala Biro Umum MK Elisabeth dalam pembukaan kegiatan menyebutkan terhadap dinamika proses pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden dan aturan teknis proses pengadaan barang/jasa yang mengedepankan pelaku usaha mikro kecil dan menengah, memprioritaskan produk dalam negeri, serta peningkatan kapabilitas pelaku pengadaan dalam UKPBJ, MK terus memperbarui kapabilitas pelaku pengadaannya. Hal ini, sambung Elisabeth, sejalan dengan tujuan pengadaan barang/jasa dengan mengutamakan aspek transparansi, keterbukaan, dan akuntabel dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
“Usaha peningkatan kapabilitas ini sejalan dengan amanat Presiden serta kebutuhan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat meningkatkan seluruh rangkaian proses pengadaan di negeri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kapabilitas pelaku pengadaan di Lingkungan Mahkamah Konstitusi,” sebut Elisabeth dalam kegiatan yang diikuti oleh sejumlah 50 orang pegawai MK.
Untuk diketahui, lokakarya ini akan dilaksanakan selam tiga hari sejak Kamis – Sabtu (20-22/7/2023) dengan menghadirkan beberapa narasumber dari LKPP. Kegiatan ini pun akan diikuti oleh semua pihak pelaku pengadaan MK, meliputi KPA, PPK seluruh unit kerja, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan seluruh Unit Kerja, Inspektorat, dan staff PPK seluruh unit kerja. Adapun materi yang nanti akan didiskusikan yakni proses bisnis pengadaan, peran dan tugas pelaku pengadaan menurut Perpres dan aturan di bawahnya; mekanisme pengadaan melalui e-purchasing (katalog elektronik, toko daring) bagi PPK dan pejabat pengadaan; teknis penyusunan HPS, kontrak dan manajemen kontrak; pemanfaatan sistem pengadaan (pengadaan none-tendering dan none-purchasing) dan pemenuhan standarisasi LPSE; mekanisme pengadaan melalui pengadaan terintegrasi dan swakelola; dan evaluasi proses pengadaan barang/jasa. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.