JEMBER, HUMAS MKRI - Pada 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pemilihan umum untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pimpinan legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak serta diiukuti oleh 18 partai nasional dengan 6 partai lokal Aceh. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan konstitusi, menyusun berbagai perangkat untuk menyukseskan pelaksanaan penyelesaian perkara dari pesta akbar demokrasi bagi pencari keadilan yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara hasil pemilihan umum dan kepala daerah tersebut.
Demikian paparan awal yang disebutkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Bersama Mahkamah Konstitusi dalam rangka membangun budaya ilmiah, di Lingkungan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Siddiq (FS UIN KHAS) Jember pada Jumat (14/7/2023). Kegiatan bertema “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penanganan Sengketa Pemilihan Umum 2024” ini juga menghadirkan Dosen FS UIN KHAS Jember Basuki Kurniawan sebagai narasumber.
Lebih lanjut Wahiduddin menyebutkan, bentuk kendali dalam memastikan terlaksananya pemilihan umum dengan baik dan sesuai dengan asas-asas pemilu, MK berada pada jalur peran sebagai pihak yang mengeksekusi penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu dalam hal hasil akhir perolehan suara dari para pihak. Pada awal pengajuan permohonan di MK, semua pihak harus menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, bukti pengangkatan sebagai calon anggota legislatif atau kepala daerah dan tim suksesnya yang termuat dalam daftar bukti kepesertaan.
“Di MK akan ada 400 – 600 orang yang akan membantu para hakim unutk menyelesaikan semua perkara, berikut dengan bukti-bukti yang diserahkan para pihak. Inilah cara MK meningkatkan kualitas dari kecepatan menyelesaikan perkara dengan waktu terbatas yakni 30 hari untuk pemilu dan 45 hari untuk perkara pilkada. Jadi, kepada para pihak siap menang tapi juga harus siap kalah dan menyerahkan bukti-bukti yang benar-benar konkret mendukung memperjuangkan keadilan yang diharapkan,” jelas Wahiduddin dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Babun Suharto selaku Rektor UIN KHAS Jember dan Muhammad Faisol selaku Plh. Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS dari Aula Perpustakaan UIN KHAS Jember.
Dalam paparan seminar nasional ini, Wahiduddin juga menerangkan dan menegaskan hal-hal yang harus benar-benar disiapkan para pihak yang ingin mengajukan permohonan ke MK. Sementara MK menyiapkan skema dan aturan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara dan memperoleh keadilan. Salah satu upaya MK lainnya adalah menyelenggarakan persidangan tanpa biaya dan bersifat terbuka untuk umum dalam menghadiri dan mengikuti persidangannya. “Inilah gambaran sepintas tentang hal yang telah dilakukan MK untuk mempersiapkan penanganan perkara pemilu dan pilkada nantinya. MK juga belajar dari penyelesaian perkara pada pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya,” terang Wahiduddin.
Secara lebih konkret lagi, Wahiduddin menerangkan MK juga menggelar bimbingan teknis bagi para partai politik peserta pemilu nasional dan partai lokal daerah (Aceh). Selain itu juga diselenggarakan bimtek bagi penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan para advokat yang akan mendampingi para pencari keadilan di MK. Tak lupa, Wahiduddin menerangkan pula tentang pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan PHPU pada 2024 mendatang serta mekanisme pelaksanaan penyelesaian perkaranya. Pada akhir paparan, ia berharap pemilu dan pilkada serentak mendatang dapat terlaksana dengan nilai-nilai demokrasi yang baik, sehingga didapatkan pemimpin bangsa yang sesuai dengan cita-cita rakyat Indonesia. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.