JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Syariah Program Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/7/2023). Para mahasiswa diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Muhammad Reza Winata di Ruang Aula Gedung II MK.
Reza dalam materi yang disampaikannya menjelaskan mengenai kewenangan dan fungsi yang dimiliki oleh MK. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Berbicara mengenai kewenangan MK dalam pengujian undang-undang (UU), seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar akibat berlakunya suatu UU, dapat mengujinya ke MK.
Lebih lanjut Reza menjelaskan sebuah UU merupakan hasil kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dibantu dengan para menterinya yang dibahas selama berbulan-bulan. Akan tetapi, produk DPR dan presiden tersebut dapat dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi oleh permohonan seorang warga negara.
Kewenangan MK berikutnya, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kemudian kewenangan memutus pembubaran partai politik. Kewenangan keempat yang dimiliki oleh MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Reza menjelaskan, untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden sangat berat. Sebelum diajukan ke MK, DPR harus bersidang dengan dihadiri sebanyak ⅔ kuorum dari seluruh anggota DPR dan ⅔ anggota DPR yang hadir tersebut memberikan persetujuan. Setelah menyatakan pendapat Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah, maka DPR mengajukan kepada MK untuk dinilai apakah pendapat itu terbukti. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan MK terbukti melakukan pelanggaran, putusan hukum itu akan diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reza kembali menegaskan, MK hanya dapat mengadili jika ada perkara yang masuk.
Reza juga memaparkan, MK sebagai pengawal norma dasar bernegara, memiliki peran untuk menjaga agar keseluruhan proses bernegara sejalan dengan konstitusi, termasuk di dalamnya untuk mewujudkan negara yang sejahtera. Pembangunan yang dilakukan oleh sebuah negara, tentunya harus dilandasi dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Dalam rangka itu, peran MK adalah untuk mengawal proses pembangunan untuk pemenuhan dan mewujudkan negara yang sejahtera sejalan dengan norma konstitusi yang menjadi kaidah dasar bernegara. Namun manakala terdapat suatu proses yang tidak sejalan dengan norma konstitusi, maka MK dapat meluruskannya melalui kewenangan yang ada padanya sesuai dengan amanat konstitusi,” tegasnya
Reza pun menegaskan, MK dalam setiap menjalankan fungsi dan tugasnya selalu berusaha memberikan yang terbaik agar menghasilkan putusan yang berkualitas. Para mahasiswa dapat mengambil peran dan ikut berpartisipasi dalam pengujian perkara di MK.
“Walaupun teman-teman sebagai mahasiswa, tetapi memiliki peran serta yang strategis dan dapat berpartisipasi menguji konstitusionalitas undang-undang” ujar Reza kepada para mahasiswa yang masih duduk di semester IV.
Hukum Acara MK
Reza dalam kunjungan tersebut pun menjelaskan tentang asas hukum acara MK, yaitu ius curia novit yang berarti pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara karena pengadilan mengetahui hukumnya. Kemudian asas persidangan umum terbuka yang menghendaki agar semua persidangan MK dapat diikuti oleh publik, sehingga hakim bisa bertindak lebih objektif.
“(Asas) independensi lembaga peradilan diartikan bahwa lembaga peradilan tidak boleh diintervensi oleh lembaga atau kepentingan apa pun, cepat, sederhana dan tanpa biaya Dengan asas ini, maka proses peradilan di MK dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Reza.
Untuk substansi permohonan Reza menjelaskan terbagi menjadi dua. Pertama, permohonan pengujian materil yang menerangkan substansi norma undang-undang. Kedua, pengujian formil yang menerangkan proses pembentukan undang-undang.
Pembahasan selanjutnya, Reza menerangkan pemanfaatan teknologi di MK. Permohonan pengujian undang-undang bisa melalui daring yang dapat diakses melalui laman atau luring dengan langsung ke MK. “Akses perkara ataupun akses putusan juga dapat diakses melalui website mkri.id, dan untuk persidangan pun juga dapat melalui persidangan secara online jika terkendala jarak atau pun biaya,” lanjutnya.
Mengakhiri kunjungan, para mahasiswa diajak berkeliling dari Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Di dua lantai itulah lokasi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon).
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.