JAKARTA(SINDO) â Tahapan kampanye perdana partai politik (parpol) tiga hari setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu tidak bisa melibatkan pejabat pemerintah.
Anggota KPU Abdul Aziz menegaskan,kampanye awal parpol yang dimulai 8 Juli 2008 itu tidak boleh dimanfaatkan oleh Presiden,Wakil Presiden maupun menteri dan pejabat negara yang merangkap sebagai pengurus parpol.âTapi, nanti akan ada pengaturannya tersendiri, itu kan ada dalam undang-undang, tidak boleh.
Dia sebagai pejabat negara tidak boleh melakukan itu,â kata Abdul Aziz di Kantor KPU Jakarta kemarin. Namun, menurut Aziz, larangan bagi pejabat ikut kampanye dalam masa sosialisasi parpol peserta pemilu tetap akan dibi carakan dengan pemerintah. âSebab, sekalipun kita dibolehkan mengatur kampanye pejabat, kita juga perlu mendengarkan masukan dari pemerintah.
Siapa tahu nanti ada usulan seorang pejabat cuti dulu dengan jangka waktu berapa lama,âpaparnya. Seperti diketahui,kampanye parpol sebagai sosialisasi menjelang Pemilu 2009 sudah bisa dimulai 8 Juli 2008â1 April 2009. Parpol diperbolehkan menyampaikan program,visi,dan misinya kepada masyarakat.
Namun, untuk kampanye pengerahan massa baru bisa digelar 13 Maretâ1 April 2009. Lamanya proses kampanye yang dibuka tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan KPU terkait potensi terjadinya perpecahan di masyarakat.Karena itu,diperlukan model dan aturan kampanye yang jelas agar bisa dikelola dengan baik.
Soal sanksi jika ada parpol mengerahkan massa sebelum waktunya,masih digodok di KPU. âWalau kampanye hanya indoor dalam ruangan dan dalam bentuk sosialisasi, tidak menutup kemungkinan banyak orang yang hadir dengan membawa atribut. Kemudian, ketika keluar tidak menutup kemungkinan membawa atribut,âkatanya.
Untuk mengikat parpol selama masa kampanye,KPU akan mempercepat penyelesaian peraturan teknis dan mekanisme kampanye. Peraturan tersebut akan selesai sebelum parpol peserta pemilu diumumkan pada 5 Juli 2008. âMisalnya pembatasan kampanye di indoor, itu nanti kita bahas, âujarnya.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay mengatakan, salah satu kerentanan yang terjadi dalam kampanye adalah penggunaan fasilitas publik oleh pejabat saat kampanye.Menurutnya, pelanggaran seperti itu sangat dimungkinkan sehingga KPU harus membuat aturan dengan sanksi tegas terkait penyalahgunaan jabatan dalam kampanye.
Hadar setuju jika KPU melarang pejabat pemerintah ikut kampanye selama masa sosialisasi ini. Pejabat baru bisa terlibat dalam kampanye pengerahan massa pada 13 Maret 2009. âKan kampanye ada dua hal, yakni bentuk sosialisasi dalam waktu yang panjang dan pengerahan massa.
Saat sosialisasi hendaknya para pejabat tidak diperbolehkan ikut,âujarnya. Dia mengatakan, masa sosialisasi hendaknya hanya diikuti oleh internal partai yang bukan dari kalangan pejabat. Sebab, jika masa sosialisasi yang lama pejabat diperbolehkan ikut kampanye, penyalahgunaan jabatan akan semakin besar.
âHendaknya pejabat hanya diperbolehkan ikut kampanye saat kampanye pengerahan massa pada 24 hari sebelum pemungutan suara,âkatanya. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan,pengaturan kampanye awal itu lebih pada sosialisasi parpol dan pendidikan politik oleh parpol. Kampanye dalam artian umum seperti selama ini baru dilakukan setelah penetapan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT). (kholil/ahmad baidowi)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id