JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Pada Senin (10/7/2023). Bimtek ke-14 kali ini bagi partai bernomor urut 14 yaitu Partai Demokrat.
Bertempat Aula Grhaha Pusdik MK Ketua MK Anwar Usman secara resmi membuka bimtek di Aula Graha 3 Pusdik MK. Hadir di acara pembukaan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama jajaran pengurus dewan pimpinan pusat lainnya.
Dalam sambutan pembukaan, Anwar Usman menyapa dan menyampaikan pesan kepada kader Partai Demokrat yang mengikuti bimtek dan terdaftar sebagai calon anggota legislative (caleg) baik di tingkat pusat Provinsi, Kabupaten/Kota. “Nampak di wajah saudara- saudara mempunyai aura yang menunjukkan akan menjadi calon wakil rakyat yang amanah,” kata Anwar.
Menurut Anwar, MK dan Partai Demokrat memiliki kesamaan visi dan misi yaitu menjaga konstitusi. “Tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi yang antara lain bagaimana mengawal pelaksanaan pemilu sebagai pintu terakhir untuk mencari keadilan, yang sesungguhnya keadilan itu ada di dalam hati nurani kita masing-masing. Kalau di dalam Islam itu bagaimana Allah mengajarkan bagaimana kepada kita semua terutama para pengambil keputusan, hendaklah memutus secara adil,” tutur Anwar.
Di hadapan 150 peserta bimtek yang terdiri dari pengurus dan anggota Partai Demokrat, lebih lanjut Anwar mengatakan konstitusi telah mengamanatkan pemilu dilaksanakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan, dan dilaksanakan dengan baik, maka, proses pemilu, akan terselenggara dengan baik, dan hasilnya pun dapat melahirkan suksesi kepemimpinan, yang baik pula.
Anwar menjelaskan, bimtek hukum acara penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024 bertujuan untuk menyukseskan seluruh tahapan pemilu yang menjadi hajat nasional, demi kepentingan bersama. Sebagaimana kita ketahui, sengketa hasil pemilu merupakan babak akhir dari tahapan proses pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
“Untuk itulah, mengapa bimtek ini digelar oleh MK, bekerja sama dengan partai politik, tentu dengan harapan, agar terbangun sinergitas antara penyelenggara negara dengan institusi demokrasi, demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum. Besar harapan kami, agar para peserta diklat, dan kita semua, dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang, demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, sesuai dengan asas-asas, yang ditegaskan dalam konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Anwar.
Nasionalis-Religiius
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa partai Demokrat adalah anak kandung Reformasi yang berdiri pada tahun 2001. Partai Demokrat juga memiliki jati diri garis ideologi nasionalis-religiius yang menjadi penggerak untuk terus menjaga agar NKRI utuh dan solid untuk selamanya. “ Oleh karena itu, izinkan mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi yang sudah bekerja keras untuk menegakkan demokrasi di negara ini,” ungkap Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY.
AHY pada kesempatan tersebut menyinggung soal sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Dia mengungkapkan sempat galau jika pemilu legislatif menggunakan sistem tertutup. “Dan dengan diputuskan sistem proporsional terbuka, selain rakyat tetap memiliki haknya untuk memilih langsung calon wakil rakyatnya, tetapi hak ini merupakan hak seluruh calon anggota legislatif. Dengan demikian keadilan tegak. Sekali lagi terima kasih memutuskan hal-hal tersebut,” lanjut AHY.
Selain itu, AHY memaparkan mengenai perlunya mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu seperti adanya pembagian sisa surat undangan kepada mereka yang tidak berhak, memindahkan suara caleg satu ke caleg yang lain, dan jual beli suara rekapitulasi untuk partai yang tidak lolos. AHY berharap hal ini dapat dicegah dan dihindari dengan memahami langkah-langkah yang ditempuh secara konstitusi.
“Inilah pentingnya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian saya berharap dan berpesan kepada seluruh peserta Partai Demokrat untuk bisa mengikuti bimbingan teknis ini dengan sebaik-baiknya dan serius. Serta mampu menularkan ke kader-kader yang lain,” tutup AHY yang merupakan anak sulung Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sukses Pemilu
Sebelumnya Kepala Pusdik MK Elisabeth menyampaikan terkait kewenangan dan kewajiban MK. Elisabeth juga mengungkapkan, bimtek ini dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam menyelesaikan perkara PHPU dengan lancar dan adil, maka hal ini dapat mendukung suksesnya pesta demokrasi lima tahunan secara keseluruhan.
“Bimbingan teknis bagi partai politik ini merupakan kegiatan ke-14 bagi Partai Demokrat dari seluruh rangkaian kegiatan bimtek yang akan kami seleranggakan untuk 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024,” tutupnya.
Hukum Acara PHPU
Sesi 1 bimtek menghadirkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang menyampaikan materi terkait Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Mengawali paparan, Wahiduddin menjelaskan dasar hukum dan objek yang menjadi perselisihan dalam pemilihan legislatif. Objek yang menjadi perselisihan dimaksud yakni penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum anggota DPR dan DPRD secara nasional yang mempengaruhi kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR/DPRD di suatu daerah pemilihan.
“Selain itu, para pihak yang berperkara di MK adalah perorangan dari partai politik peserta pemilu, perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, peserta pemilu dari partai politik lokal, serta perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK. Dalam hal ini partai lokal hanya ada di Aceh, dan ada 6 partai lokal,” imbuh Wahiduddin.
Wahiduddin juga memaparkan terkait dengan pengajuan permohonan ke MK. Pengajuan permohonan PHPU paling lama 3x24 jam sejak KPU mengumunkan penetapan perolehan suara secara nasional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pemaparan mengingatkan kepada para peserta untuk selalu mendokumentasikan terkait dengan penetapan peserta calon anggota pemilu legislatif. Enny pun berkisah seputar penanganan perkara PHPU di MK. Saat di persidangan, pemohon atau caleg tidak bisa menunjukkan kedudukan hukumnya. Hal tentu dapat merugikan pemohon sendiri. “Oleh karena itu, para peserta harus mendokumentasikan dan menyusun rapih dari awal proses, untuk memudahkan proses pembuktian dalam kasus konkret di persidangan MK nanti,” kata Enny menasihati.
Enny juga mengingatkan kepada pemohon, dalam membuat permohonan yang sering terjadi dilakukan oleh pemohon adalah kurang mengerti dan tidak ada kejelasan mengenai pokok permohonan yang diminta oleh para pemohon. Pemohon harusnya meminta pembatalan hasil yang ditetapkan oleh KPU (termohon) dengan argumentasi yang kuat disertai bukti-bukti yang valid.
“Anda bisa memaksimalkan hal tersebut, dan menarasikan dengan baik, paling tidak bisa memberikan kemudahan dan keyakinan kepada MK,” terang Enny.
Berikutnya, selain kuasa hukum yang mendukung, pemohon juga harus mempersiapkan semua saksi yang benar-benar terbaik pada waktu proses pemilihan dan penghitungan suara. “Jangan sampai nanti pada waktu persidangan saksi yang dihadirkan tidak dapat menjawab pertanyaan dari pihak- pihak yang tersangkut. Oleh karena itu, pemohon harus benar benar mempersiapkan saksi, kedudukan hukum, dan bukti bukti yang kuat,” papar Enny.
Penulis: Bambang Panji Erawan.
Editor: Nur R.