JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 17 kali berturut-turut. Pencapaian ini kepada MK atas penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan kaidah akuntansi dan transparan. Laporan tersebut diberikan oleh Anggota III BPK Achsanul Kosasih kepada Sekjen MK Heru Setiawan di Auditorium BPK, Jakarta, pada Senin (10/7/2023) siang.
Achsanul dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga merupakan perintah UUD 1945 dan undang-undang. Menurutnya, penyampaian laporan hasil pemeriksaan ini pun merupakan amanat konstitusi dan undang-undang.
“Laporan pemeriksaan, laporan keuangan ini isinya adalah kewajaran, apakah bapak-bapak para menteri sudah mengungkapkan kewajiban laporannya secara wajar, isinya adalah kewajaran. Makanya muncul kalimat ada WTP, WDP, ada disclaimer, ada adverse, karena kami hanya menyampaikan wajar atau tidak, ini tidak ada hubungannya dengan korupsi. Tetapi begitu ada hal yang tidak wajar kami tidak akan segan-segan untuk melakukan pemeriksaan investigasi,” kata Achsanul.
Sebelumnya, Auditor Utama III BPK, Ahmad Adib Susilo, dalam laporannya mengatakan LHP kementerian/lembaga terus menunjukan hasil yang positif. Dirinya menyampaikan rasa terima kasih kepada para Menteri, Sekertaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Biro Keuangan masing-masing kementerian/lembaga yang telah melakukan komunikasi yang baik selama pemeriksaan.
Untuk diketahui, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. (*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.