JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbicara mengenai peran MK sebagai penjaga ideologi Pancasila di hadapan para peserta seminar nasional, yang dilaksanakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Sabtu (8/7/2023) di Gedung Induk Siti Walidah. Dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Labib Muttaqin selaku dosen pada FH UMS, Arief mengingatkan kembali kepada mahasiswa Program S1, S2, dan S3 FH UMS untuk memahami hakikat dari berhukum dengan disinari Ketuhanan Yang Maha Esa yang termuat pada lembar-lembar norma hukum yang ada di Indonesia.
Arief menyatakan bahwa berhukum di Indonesia sejatinya didasarkan pada sinar Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak didasarkan pada prinsip satu agama saja, melainkan didasari oleh beragam keyakinan yang ada pada masyarakat di Indonesia. Sehingga, hal tersebut diabstraksikan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih jelas Arief menyatakan, secara sederhana berhukum hanya memuat dua hal yakni membuat hukum dan menegakkan atau mengimplementasikannya dengan disinari oleh sinar Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Namun sayangnya pemahaman ini masih kurang dipahami secara luas, sehingga pelaksanaan hukum di Indonesia masih carut-marut. Padahal saat membuat hukum itu ada irah-irahnya berupa ‘atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa’ dan ini merupakan amanah yang luar biasa. Inilah yang kurang disadari para pembuat hukum. Coba kita cermati mulai dari UUD 1945, undang-undang, hingga putusan rektor sekalipun ada irah-irah tersebut,” sampai Arief dalam seminar nasional yang juga menghadirkan Ketua Komisi Yudisial Masa Jabatan 2016–2018 Aidul Fitriciada Azhari yang juga sekaligus dosen pada FH UMS sejak 1993.
Implementasi Penegakan Hukum
Selanjutnya berbicara penegakan hukum, Arief pun menyatakan terdapat irah-irah dari keadilan yang juga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga MK sebagai lembaga peradilan harus mengimplementasikan ideologi dan dasar negara RI tersebut dalam putusan-putusannya.
Diceritakan oleh Arief bahwa sejak awal berdiri hingga saat ini, MK yang memiliki core business untuk menegakkan keadilan atas hak konstitusional warga negara, terus berupaya mengimplementasikan Pancasila. Salah satu wujudnya adalah mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor. Dengan demikian, MK tak hanya mengaktualisasikan Pancasila melalui Putusan MK tetapi juga melalui materi-materi kegiatan di luar putusan peradilannya.
Senada dengan ikhtiar MK ini, Arief menyerukan kepada seluruh pakar hukum untuk memahami secara lebih konkret bahwa hukum di Indonesia haruslah berkarakter Pancasila. Sehingga hukum yang dijalankan di Indonesia memiliki karakter tersendiri yang berpedoman pada ideologi dan dasar negara Indonesia. Sementara teori-teori hukum yang ada di dunia, menurut pandangan Arief cukup dijadikan sebagai pembanding dari sebuah ilmu. Sebab, lagi-lagi Arief berpendapat bahwa ciri hukum Indonesia adalah paguyuban yang berketuhanan dan berhukum di Indonesia adalah berhukum dengan karakter Pancasila.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.