PEMERINTAH menunda penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian aktivitas Ahmadiyah. Rencananya, SKB tersebut bakal diterbitkan kemarin.
Namun, hingga kemarin belum ada kesepakatan antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama mengenai draf SKB. âBelum ada kesepakatan di tingkat menteri,â kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, kesepakatan untuk menerbitkan SKB membutuhkan proses. Saat ini, draf SKB masih di bahas di tingkat lembaga, belum sampai ke tingkat menteri.
Apalagi, saat ini Menteri Agama Maftuh Basyuni masih berada di luar negeri. Mantan Jampidsus ini belum dapat memastikan kapan SKB itu diterbitkan. âNanti juga akan dirumuskan, termasuk siapa yang akan mengumumkan (SKB),â tandasnya.
Ditempat terpisah, mantan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak setuju dengan upaya pembubaran Ahmadiyah. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD). âBagaimanapun, itu dijamin UUD.
Suka tidak suka kita harus terima itu,â tegas Gus Dur di Kantor DPP PKB, Jakarta, kemarin. Di tempat terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi Hasyim menyatakan tidak mau ikut campur mengenai pembubaran Ahmadiyah. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan pemerintah. (adam p/dian w)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id