BEKASI, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Workshop Dukungan Pengamanan dalam Rangka Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, bagi Calon Gugus Tugas dan/Atau Pegawai Tahun 2023, pada Jumat (7/7/2023) di Bekasi, Jawa Barat. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari 167 orang yang terbagi dari tenaga pengamanan, resepsionis, tenaga teknisi dan tenaga kebersihan, pramubakti, pramusaji dan tenaga pengemudi.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) Tatang Garjito dalam sambutannya mengatakan MK sebagai lembaga tinggi negara yang diamanatkan oleh undang-undang sejak hari lahirnya menjadi tumpuan harapan keadilan bagi masyarakat. Putusan MK dihormati oleh seluruh elemen bangsa. Tentu untuk menghasilkan putusan yang memiliki keadilan tersebut, bukanlah sesuatu yang mudah. Dibutuhkan komitmen kerja yang tidak meninggalkan celah maupun kekurangan agar nantinya penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, kesuksesan dalam penanganan PHPU bukan hanya menjadi tanggung jawab Hakim Konstitusi. Akan tetapi, menjadi tanggung jawab semua unsur yang ada di MK, baik tenaga pengamanan, resepsionis, tenaga teknisi, tenaga kebersihan, pramubakti, pramusaji dan tenaga pengemudi.
Tatang melanjutkan, kegiatan workshop ini sebagai penanda akan dimulainya tugas konstitusional MK dalam menyelesaikan sengketa penyelesaian hasil pemilihan umum. Kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi seluruh elemen MK untuk mempersiapkan diri dalam mengadili PHPU 2024.
SDM Gugus Tugas Berkualitas
Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Johan Yustisianto dalam laporannya mengatakan MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk melakukan peradilan guna untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui penegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam UUD 1945. Berbagai upaya dilakukan MK dalam rangka menyukseskan agenda nasional tahun 2024 yaitu pemilihan umum legislatif dan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kegiatan workshop ini merupakan salah satu upaya MK dalam menyukseskan pemilu, jika terjadi perselisihan hasil pemilu. Workshop Yustisial pengamanan adalah agenda prioritas nasional tahun 2023 yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan oleh MK.
Adapun tujuan kegiatan Ini yaitu menyiapkan sumber daya manusia calon gugus tugas di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang kompeten dalam menjalankan dukungan pengamanan dalam rangka persiapan PHPU Anggota Legislatif, PHPU Presiden/Wakil Presiden, serta kinerja gugus tugas yang andal, simpatik dan profesional dalam memberikan pelayanan baik kepada internal MK maupun kepada eksternal yaitu para pencari keadilan.
Penguatan Integritas
Dalam sesi pemaparan materi dan diskusi, Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Soraya Sri Anggarawati, menyampaikan materi mengenai penguatan integritas. Soraya mengatakan, integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan.
Soraya lebih lanjut menjelaskan, nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat yakni dengan bersikap, berperilaku dan bertindak jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan, konsisten dalam bersikap dan bertindak, memiliki komitmen terhadap misi pemberantasan korupsi, objektif terhadap permasalahan, berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan risiko kerja, disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi.
Pengamanan PHPU
Pemateri berikutnya, Kasibinlat Polda Metro Jaya, Yuli Susiani, yang memaparkan materi mengenai pelaksanaan pengamanan penanganan PHPU Anggota Legislatif dan PHPU Presiden/Wakil Presiden 2024. Ia menjelaskan, jati diri Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Bhayangkara Negara yang berfungsi mengawal, menjaga, melindungi, dan mengayomi negara beserta segenap warga negara/masyarakat. Dengan fungsi dan tugas wewenang Polri, hampir semua sendi dan sisi kehidupan masyarakat bersentuhan dengan Polri, sehingga memang suatu keniscayaan kewenangan Polri menjadi luas, sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari. Bahkan dapat dikatakan kewenangan Polri Itu paripurna dan nyaris “powerfull".
Lebih lanjut Yuli menjelaskan tentang satuan pengamanan yaitu satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Tugas pokok menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerja meliputi beberapa aspek, di antaranya aspek pengamanan fisik, aspek personel, aspek informasi dan aspek pengamanan teknis lainnya.
Untuk diketahui, kegiatan workshop dukungan pengamanan dalam rangka persiapan penanganan perkara PHPU Anggota Legislatif, PHPU Presiden/Wakil Presiden bagi calon gugus tugas dan/atau pegawai tahun 2023 ini dilakukan selama dua hari yakni pada Jumat (7/7/2023)-Sabtu (8/7/2023). Materi yang dibahas antara lain pelaksanaan pengamanan penanganan perkara PHPU Anggota Legislatif, Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024; Peningkatan Motivasi, Budaya Kerja, dan Hospitality (keramahtamahan) dalam Layanan Pengamanan dan Layanan Publik lainnya; dan Penguatan Integritas.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.