AZERBAIJAN, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pembicara dalam Konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Azerbaijan dalam rangka peringatan hari jadinya yang ke-25. Konferensi yang diselenggarakan pada Selasa (4/7/2023) tersebut mengambil tema “Progression of Legislation through Application of Constitutional Norms”.
Diselenggarakan di JW Marriot, Baku, Azerbaijan, konferensi dihadiri oleh sejumlah Mahkamah Konstitusi mancanegara, di antaranya MK Turki, MK Kazakstan, MK Uzbekistan, MK Georgia, MK Albania dan MK Hungaria. Pada kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat, diawali oleh pembacaan pidato Presiden Republik Azerbaijan Ilham Aliyev yang dalam hal ini dibacakan oleh Ketua MK Azerbaijan Farhad Abdulayev.
Hadir sebagai pembicara dalam sesi yang pertama, Anwar Usman menyampaikan paparan dengan judul "Peran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Supremasi Hukum Dalam Mendorong Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia". Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Indonesia yang kaya akan warisan budaya dan demokrasi yang dinamis, telah membuat langkah signifikan dalam perjalanan legislasi. Ia menambahkan bahwa sebagai bangsa, Indonesia menjadikan konstitusi sebagai landasan untuk mempromosikan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan warga negara secara menyeluruh.
“Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga Konstitusi, memiliki kekuatan untuk memastikan kesesuaian undang-undang dengan Konstitusi. Melalui proses ini, bangsa Indonesia, telah menyaksikan secara langsung evolusi dan revolusi hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional,” tandas Anwar di hadapan para peserta konferensi internasional.
Anwar kemudian juga menjelaskan bahwa salah satu norma konstitusional yang memainkan peran penting dalam perkembangan undang-undang di Indonesia adalah prinsip hak asasi manusia. Ia pun menyampaikan bahwa negara Indonesia menyadari nilai penting perlindungan martabat dan hak yang melekat pada setiap individu. Melalui penerapan norma ini, negara tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat, yang terpinggirkan, namun juga mempromosikan kesetaraan gender, dan melindungi kebebasan berbicara serta berekspresi.
Sebagai bagian akhir paparan, ia menegaskan bahwa perkembangan legislasi melalui penerapan norma-norma konstitusi, merupakan bukti komitmen Indonesia, untuk menegakkan keadilan, kesetaraan, dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Konstitusi Indonesia. “Melalui norma-norma ini, Indonesia dapat memastikan hukum negara selaras dengan aspirasi warga negaranya, serta mendorong perwujudan masyarakat yang adil dan inklusif,” tutupnya.
Konferensi internasional juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Azerbaijan, Ketua Parlemen, Menteri Hukum, Ketua Ombudsman dan akademisi dari sejumlah universitas di Baku. Ketua MKRI hadir dengan didampingi oleh Kepala Bagian TUPP dan Protokol Budi Wijayanto, Kepada Subbagian Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit, Panitera Pengganti Fransisca, dan anggota delegasi lainnya. Adapun MKRI dan MK Azerbaijan memiliki hubungan baik dan saling mendukung, utamanya melalui forum AACC (The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution), serta pernah memiliki nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2013 yang lalu. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.