ACEH, HUMAS MKRI - Melalui bimbingan teknis ini, para peserta diharapkan semakin memahami cara membela hak-hak yang termuat dalam konstitusi, berupa hak dipilih dan memilih saat pelaksanaan pemilihan umum dan kepala daerah secara serentak pada Februari dan November 2024 mendatang. Demikian kata-kata penutup yang disampaikan oleh Nanang Subekti selaku Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada hari terakhir kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bimtek PHPU Tahun 2024) bagi Partai Politik Lokal Aceh, pada Kamis (6/7/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Banda Aceh ini diikuti oleh Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABHTAT), Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, serta Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). Nanang pun menyebutkan atas hak-hak konstitusional warga negara dalam pemilihan umum dan kepala daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) berkewajiban untuk menjaganya dan melakukan penegakan hukum atasnya. Sebagaimana diketahui, sambung Nanang, dalam pelaksanaan pemilu akan ditemui perdebatan dan perselisihan, di antaranya politik uang atau penggelembungan dan pengurangan perolehan hasil suara.
“Dengan memahami hukum acara untuk penyelesaian perselisihan hasil perolehan suara ini, diharapkan di Aceh nantinya para kader partai yang turut hadir ini bersama-sama dengan penyelenggara pemilu dapat menjalankan pemilu secara damai, sehingga dihasilkan perolehan wakil rakyat Aceh yang berkualitas,” ucap Nanang dalam kegiatan yang turut dihadiri di antaranya oleh Zahrul Munzir selaku Kepala Sekretariat Partai Manggroe Aceh, Tengku Haji Ahmad Tajuddin AB. Selaku Ketua Umum Partai GABTHAT, Tengku Sayminan Zakaria selaku Sekretaris Jenderal Partai Darul Aceh.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Nanang pun mengumumkan peserta dengan nilai praktik terbaik dari masing-masing kelas yang telah mengikuti serangkaian bimbingan. Peserta dengan nilai terbaik, yakni Syahminan Zakaria dari Partai Darul Aceh, Rahmad Hidayat dari Partai Naggroe Aceh, Ariani dari Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Murtadha dari Partai Aceh.
Sebagai informasi tambahan, bimtek ini diadakan sejak Senin – Kamis (3 – 6/7/2023) yang diikuti oleh pengurus dan anggota beberapa partai lokal Aceh. Kegiatan diisi oleh berbagai materi dengan beberapa narasumber, di antaranya Panitera Muda, Panitera Pengganti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. Adapaun materi yang diberikan, yakni Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan; Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024; dan lainnya. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.