JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas IKIP Veteran (Universitas Ivet) Semarang, Selasa, (4/7/2023). Rombongan diterima Asisten Ahli Hakim Konstitujsi, Erlina MC Sinaga.
Kepada para mahasiswa, Erlina mengatakan gagasan dasar pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) sudah ada jauh sebelum adanya lembaga MK terbentuk, yakni bermula pada Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan UU yang mengatur pengangkatan Hakim Agung dalam kasus Marbury melawan Madison. Sebelumnya MA Amerika juga menguji UU pengenaan pajak atas muatan kereta api terhadap konstitusi Amerika. Pada 1902, jelas Erlina, MK Austria menjadi lembaga peradilan pertama untuk menguji UU terhadap UUD yang masih berdiri hingga saat ini.
Ide pembentukan MK telah ada sejak awal kemerdekaan MK. Anggota BPUPKI saat itu, Mohamad Yamin, mengusulkan pembentukan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhadap UUD. Namun usulan tersebut ditolak oleh Supomo dengan alasan saat itu Indonesia menganut pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
Pasca gerakan reformasi tahun 1998, dalam amendemen UUD 1945 muncul usulan untuk membentuk MK dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta wajib memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.
Terkait dengan bidang pendidikan, Erlina mengungkapkan pernah ada seorang guru mengajukan pengujian UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait dengan anggaran pendidikan. Meski permohonan tersebut ditolak, namun MK dalam putusannya menyatakan UU APBN tersebut inkonstitusional jika anggaran pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam UUD sebesar 20%.
Berikutnya Erlina berbicara soal pandemi Covid-19 yang terjadi kemarin membawa hikmah dalam proses beracara di MK dengan adanya fasilitas pendaftaran perkara secara daring. Adanya pendaftaran permohonan secara daring membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengajukan permohonan. Selain itu, masyarakat juga dapat menyaksikan sidang secara daring melalui kanal Youtube MK.
Lebih lanjut Erlina menjelaskan para mahasiswa dan juga masyarakat dapat mengakses salinan putusan sesaat setelah sidang pengucapan putusan dilaksanakan. Salinan putusan, jadwal sidang, dan informasi seputar perkara dapat diakses di laman MK.
Saat sesi tanya jawab, seorang mahasiswa menanyakan mengenai komposisi hakim konstitusi. Erlina menjelaskan, sembilan orang Hakim Konstitusi terdiri atas tiga orang hakim diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga orang diusulkan Presiden, dan tiga orang diusulkan Mahkamah Agung. Hal ini sebagai simbolisasi dari tiga cabang kekuasaan negara.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.