JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi berkunjung dan belajar tentang konstitusi di Aula Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/7/2023) pagi di Aula Gedung 1 MK. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Mahrus Ali dan memberikan paparan kepada mahasiswa terkait dengan perbedaan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung. Perbedaan tersebut adalah Mahkamah Agung (MA) mengadili peraturan perundang-undang terhadap undang-undang, sementara Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Selanjutnya, Ali juga menyampaikan terkait kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi memeiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” terangnya.
Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban, yakni MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
“Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945
yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, terkait dengan Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang akan dilangsungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota Legislatif dan Kepala daerah. “Setiap pemilihan tersebut itu memilik jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Contohnya pemilihan PResiden dan Wakil Presiden harus diselesaikan oleh MK dalam waktu dua minggu atau 14 hari kerja. Dan pemilihan anggota legislatif harus diselesaikan dengan waktu paling lama 30 hari. Sementara pemilihan kepala daerah harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja,” jelasnya.
Usai mendengarkan paparan dari asisten ahli hakim konstitusi tersebut, para mahasiswa juga berkunjung ke Pusat Sejarah dan Dokumentasi Konstitusi yang berada di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK, serta ke perpustakaan MK. (*)
Penulis: Bambang Panji E.
Editor: Lulu Anjarsari P.