Yogyakarta: DPRD DI Yogyakarta menggelar rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan usulan percepatan pembahasan RUU Keistimewaan. Hal itu dilakukan setelah adanya desakan dari aspirasi masyarakat mengenai nasib keistimewaan DI Yogyakarta menjelang berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada Oktober mendatang.
"Rapat paripurna digelar untuk membentuk panitia khusus (pansus) utamanya tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dan penyempurnaan status hukum atas keistimewaan DI Yogyakarta," kata Djuwarto, Ketua DPRD DI Yogyakarta, Rabu, (23/4).
Djuwarto menambahkan, pembentukan pansus merupakan usul yang sudah cukup lama disampaikan. Salah satu tugas yang harus diemban, yaitu melakukan akselerasi RUU Keistimewaan agar segera dibahas. Meski sudah lama diusulkan ke pemerintah pusat namun belum mendapatkan perhatian.
Menurut Basuki AR, juru bicara dari F-PKS dalam menyikapi RUU Keistimewaan, diingatkan untuk tak terjebak fokus soal kaitan kepemimpinan semata. Panitia khusus yang terbentuk harus memerhatikan pendidikan, pariwisata, pertanahan, kebudayaan yang perlu dijamin dalam keistimewaan.
Setidaknya ada tiga pendapat yaitu soal kepemimpinan Dwi Tunggal ditetapkan, kedua bagaimana hak-hak prerogatif Dwi Tunggal mendapat jaminan undang-undang jika gubernur dan wakil gubernur lewat pemilihan dan pendapat ketiga yang menyebutkan siapa pun pemimpin asal sejahtera. (Much Fatchurochman)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id