JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Sidang Pengucapan Putusan MK pada Selasa (27/6/2023). Ketetapan Nomor 57/PUU-XXI/2023 ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (27/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Maria Goretty Batlayeri yang menguji Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor.
Mahkamah telah menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 12 Juni 2023 dan telah pula memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya pada Senin, 19 Juni 2023, MK telah menerima surat elektronik bertanggal 15 Juni 2023 dari Pemohon yang menyatakan menarik kembali permohonan pengujian UU Tipikor terhadap UUD 1945. Atas permohnan ini, Mahkamah pun telah melakukan konfirmasi dan secara lisan kuasa Pemohon membenarkan pernyataan tersebut pada persidangan dengan agenda konfirmasi pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 09.00 WIB. Terhadap penarikan kembali permohonan ini, sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU MK dan Pasal 35 ayat (2) UU MK dan Rapat Permusyawaratan Hakim telah menetapkan pencabutan kembali permohnan Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 57/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salina berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Anwar membacakan Ketetapan Mahkamah terhadap permohonan yang diajukan Pemohon yang berprofesi sebagai PNS Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Senin (2/6/2023), Pemohon menyebutkan atas keberlakuan Pasal 4 UU Tipikor sepanjang frasa “tidak” dan frasa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan” telah berdampak bagi hak konstitusional Pemohon saat Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar meningkatkan pemeriksaan Pemohon dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Selanjutnya disebutkan, pihak penyidik melakukan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi Pemohon (saat itu Pemohon menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Kemudian, pada tingkat penyidikan perhitungan kerugian keuangan negara belum dilaksanakan secara aktual oleh Inspektorat Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemohon pun melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan berlakunya kata “tidak” pada Pasal 4 UU Tipikor telah menimbulkan rasa takut, khawatir, saat menjabat pada posisi Sekretaris BPKAD yang tidak memiliki peran karena hanya diperintah oleh atasan Pemohon untuk melaksanakan perjalanan dinas. Untuk itu, Pemohon Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 tersebut meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan pengujian pasal 4 dan Penjelasan pasal 4 UU Tipikor bertentangan dengan 1945. Kemudian, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor sepanjang frasa kata “Tidak” dan frasa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 8D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha