AUSTRIA, HUMAS MKRI - Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Hungaria dan Austria, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertemu dengan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Austria di Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia, Wina, Austria, pada Jumat (23/6/2023). Dalam kesempatan itu, KBRI Wina mengundang Enny untuk dapat memaparkan mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan MKRI kepada segenap warga negara Indonesia yang tinggal di Austria. Pertemuan tersebut selain dihadiri langsung oleh masyarakat Indonesia di Wina, juga dihadiri secara daring melalui Zoom oleh masyarakat Indonesia yang tidak dapat hadir secara langsung. Diskusi dipandu oleh Ketua PPLN Wina Kabul Kurniawan.
Dalam pertemuan tersebut, Enny memberikan pencerahan kepada peserta pertemuan mengenai tugas dan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan dijabarkan kembali dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Ia mengungkapkan bahwa salah satu tujuan pembentukan MK dalam Perubahan UUD 1945 adalah untuk mengawal supremasi konstitusi, yaitu untuk memastikan pelaksanaan kewenangan lembaga-lembaga negara tetap sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Selain itu, Enny juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut, MK senantiasa menerapkan prinsip keterbukaan dan kemudahan terhadap akses para pencari keadilan. Misalnya, pengajuan pengujian undang-undang yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia tanpa harus menggunakan jasa advokat sebagai kuasa hukum. Mekanisme pengajuan permohonan pun telah didukung teknologi digital sehingga permohonan dapat diajukan tanpa harus mendatangi gedung MK. Ia juga menyampaikan bahwa walaupun MK memiliki dua kewenangan yang lain sebagaimana dipaparkan di atas, MK hanya dapat memutus apabila ada permohonan yang masuk. Oleh karena itu, hingga saat ini MK belum pernah memeriksa dan memutus mengenai perkara pembubaran partai politik dan perkara impeachment presiden.
Dalam sesi tanya jawab terlihat bahwa WNI di Austria meskipun jauh dari tanah air ternyata tetap sangat peduli dengan isu-isu hukum dan politik yang berkembang di Indonesia. Sebagian besar peserta sangat antusias menyimak penjelasan mengenai Pemilu 2024 yang akan datang dan bagaimana peran serta persiapan MK dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu yang dapat terjadi. Hal ini terlihat dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh peserta temu wicara kepada Hakim Enny yang didominasi isu-isu berkaitan dengan Pemilu 2024. Terkait dengan beberapa Putusan MK mengenai sistem Pemilu, Enny berpesan agar masyarakat dapat memilah-milah informasi yang diterima dan agar dapat secara bijak menyikapi isu yang berkembang, karena di era keterbukaan informasi banyak pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan berita palsu untuk kepentingan politik. Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan jamuan dan ramah tamah antara Hakim Enny Nurbaningsih dan delegasi MKRI dengan para Diplomat KBRI dan warga negara Indonesia yang hadir di Gedung KBRI. (*)
Penulis: SH/ESP
Editor: Lulu Anjarsari P.