Kunjungi MK Hungaria, Enny Nurbaningsih Bahas Penguatan Kelembagaan
jum'at, 23 Juni 2023
| 10:36 WIB
HUNGARIA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menghadiri undangan dari Mahkamah Konstitusi Hungaria di Budapest pada Selasa (20/6/2023). Dalam kegiatan tersebut, Enny bersama delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bertemu dengan Ketua MK Hungaria Tamás Sulyok dengan didampingi oleh Chief of Cabinet Attila Szabó. Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung MK Hungaria tersebut membahas beberapa isu penting mengenai tindak lanjut kesepakatan WCJJ 2022 berkenaan dengan Indeks Supremasi Konstitusi dan pentingnya penguatan kelembagaan MK demi efektivitas pelaksanaan kewenangannya.
Dalam pertemuan itu, Enny memaparkan bahwa salah satu tantangan bagi MK adalah menjaga konsistensi substansi putusan-putusan yang saling berkaitan. Untuk mencegah adanya pertentangan antara putusan MK, diperlukan penguatan unit pendukung yang bertanggung jawab membuat telaah perkara atau memberikan masukan kepada Mahkamah. Ketua MK Hungaria Tamás Sulyok juga sepakat mengenai hal tersebut dan mengungkapkan bahwa MK Hungaria membentuk tim penasihat hukum (legal advisor) yang bertugas salah satunya memastikan draf putusan tidak bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya. Anggota tim tersebut bisa dikatakan salah satu unit yang memberikan dukungan substansi kepada MK. Selain itu, MK Hungaria juga memanfaatkan teknologi digital untuk berbagi dokumen yang dapat diedit bersama di dalam sistem internal (intraweb).
Dalam pertemuan ini pula, hakim Enny menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan unit pendukung, MKRI belajar banyak dari berbagai MK—termasuk MK Hungaria terutama karena MK Hungaria menangani beragam isu konstitusional dalam berbagai bentuk permohonan. Szabo juga mengungkapkan bahwa MK Hungaria menerima sekitar 6000 permohonan setahunnya, namun hanya sepertiga dari permohonan tersebut yang memiliki substansi yang memadai untuk diperiksa secara mendalam. Dalam hal ini MKRI dan MK Hungaria sepakat bahwa jika kewenangan MKRI diperluas dengan perkara-perkara constitutional complaint, maka akan diperlukan mekanisme yang efektif untuk memilah permohonan yang datang, agar tidak terjadi penumpukan perkara. Pertemuan dan diskusi antara kedua MK ini kemudian diakhiri dengan kesepakatan kedua lembaga akan selalu menjalin komunikasi dan berbagi informasi khususnya mengenai penguatan kelembagaan MK. (*)
Penulis: ESP
Editor: Lulu Anjarsari P.