BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki sesi akhir. Kegiatan yang berlangsung sejak Senin hingga Kamis (19-22/6/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor ini ditutup secara langsung oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti.
Dalam penutupan, Nanang mengungkapkan penyelenggaraan bimtek didasarkan pada pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman para pihak dalam persidangan di MK, terhadap Hukum Acara, prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan dalam penyelesaian PHPU Tahun 2024. Terutama bagi partai politik sebagai pihak yang akan berpotensi berperkara dalam sengketa hasil pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Selanjutnya, Nanang berharap, setelah mengikuti bimtek ini, peserta dapat memahami prosedur beracara dalam perkara PHPU Tahun 2024 di MK, sehingga mempermudah proses persidangan dan dapat menyelesaikannya dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional.
Baca juga:
MK Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Bagi PBB
Sebelumnya, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (19/6/2023). Anwar mengatakan perkembangan demokrasi dan pemilu merupakan suatu proses yang harus dimaknai secara positif. Meski harus dimaklumi pula bahwa perkembangan tersebut juga telah melahirkan kompleksitas permasalahan sistem yang tinggi. Permasalahan itu tidak hanya dalam proses pelaksanaan pemilunya saja, melainkan juga terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu pasca-rekapitulasi suara dilakukan.
“Terlepas dari segala kekurangan dalam sistem dan pelaksanaan demokrasi dan penegakan hukum pemilu yang harus senantiasa dievaluasi dan dibenahi, kita patut banyak bersyukur pula di sisi yang lain,” kata Anwar.
Dalam bimtek tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyampaikan materi terkait Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Saldi menegaskan pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak ada perdebatan lagi.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul antara lain menjelaskan dua bagian besar pemilu, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Manahan juga menjelaskan unsur dalam objek permohonan perkara PHPU. Terkait syarat pengajuan permohonan, lanjut Manahan, permohonan harus diajukan oleh DPP partai politik peserta pemilu. Pengajuan permohonan tersebut harus ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan.
Selama empat hari bimtek berlangsung, para peserta juga menerima materi mengenai “MK dan Dinamika Penanganan PHPU, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik.” Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri Fajar Laksono sebagai pembicara pada sesi ini menjelaskan sejarah perkembangan perubahan konstitusi Indonesia, sejarah singkat proses amendemen UUD 1945, hak konstitusional warga negara, serta fungsi dan kewenangan MK. Fajar membahas kewenangan MK yaitu menguji UU terhadap UUD 1945. Kewenangan ini berlaku di seluruh dunia. Di Amerika dan beberapa negara, kewenangan menguji UU terhadap konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara di Indonesia kewenangan yang dijalankan MK berbeda dengan MA.
Pembicara sesi berikutnya, Panitera Muda II MK Wiryanto menyampaikan materi “Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”. Wiryanto mengimbau kepada para peserta agar dapat mencermati secara teliti tahapan pengajuan permohonan, baik sebagai pemohon atau pun pihak terkait. Wiryanto mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan sangat penting karena jika melewati tenggat waktu, meski pendaftaran permohonan itu diterima oleh MK namun akan diputus tidak dapat diterima.
Pada sesi berikutnya, para peserta menerima materi mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang dipandu langsung oleh tim IT MK. Selain itu, para peserta juga langsung melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon hingga Evaluasi Hasil Penyusunan yang langsung di bimbing oleh Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.