JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, pada Rabu (21/6/23), di Aula Gedung I MK. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi. Kunjungan tersebut dimulai langsung dengan tanya jawab. Salah seorang mahasiswa menanyakan apakah boleh menguji satu kata dalam sebuah undang-undang secara formil.
Menjawab hal tersebut, Bisariyadi mengatakan secara formalitas atau normatifnya di dalam uu tersebut tidak dijelaskan satu kata, namun hanya materi muatan dalam ayat, dalam pasal dan dalam bagian. Namun materi dalam ayat itu sendiri terdiri dari kata-kata. “Jadi, satu kata pun bisa diuji, karena satu kata pun bisa membuat multitafsir. Biasanya yang paling sering adalah kata-kata penghubung misalnya dan, atau serta angka-angka,” jelasnya.
Selanjutnya, Bisariyadi juga mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) telah diubah sebanyak empat kali, namun ada beberapa kali yang dibatalkan. Tak hanya itu, Bisariyadi juga menyampaikan perbedaan antara pengujian undang-undang (judicial review) dengan constitutional review. Perbedaan tersebut terkait kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negera.
“Di mana judicial review adalah pengujian yang dilakukan oleh pengadilan yang dimana dapat dilakukan di Mahkamah konstitusi maupun di Mahkamah Agung. Sementara constitusional review pengujian yang dilakukan atas dasar Undang-undang Dasar yang dimana hal tersebut hanya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, yang dapat memutuskan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bisariyadi.
Selain itu, Bisariyadi juga mengungkapkan bahwa Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada 2024 mendatang dengan digelarnya Pemilu Serentak. MK pun akan melaksanakan salah satu kewenangannya untuk mengadili sengketa hasil pemilihan umum baik pilpres maupun pileg.
“Jadi, nanti teman-teman akan melakukan pemilihan Presiden dan Wakil presiden pada Februari mendatang. Namun apabila diajukan (permohonan PHPilpres) ke MK, maka bisa jadi akan menjadi ada putaran kedua pada bulan Mei. Sementara pada bulan November, kita akan melakukan pemilihan kepala daerah,” jelas Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang memperoleh gelar Doktor dari Universitas Andalas Padang tersebut.
Selanjutnya, Bisariyadi menyebut kewenangan terakhir terkait sengketa kewenangan antar-lembaga negara. Hal ini terjadi karena adanya lembaga negara yang merasa kewenangannya dikurangi atau dicurangi oleh lembaga negara lainnya. “Contoh pada waktu itu, yaitu antara DPR dan DPD,” ujar Bisariyadi.
Menutup kunjungan tersebut, Bisariyadi mengatakan bahwa membangun kepercayaan publik itu sangat penting. Namun bagaimana membangun kepercayaan publik tersebut, yaitu dengan menjaga wibawa MK. “Satu hal yang harus digaris bawahi yakni membangun public trust bagi pengadilan itu penting untuk putusan-putusannya ditaati, dan membangun public trust itu bukan hanya menyuruh orang-orang untuk percaya sama kita, tetapi kita juga harus menjaga reputasi kita sendiri,” tandas Bisariyadi.
Acara kunjungan tersebut diikuti oleh 150 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Usai pemberian materi, para mahasiswa mengunjungi Pusat Sejarah dan Dokumentasi Konstitusi yang berada di lantai 5 dan lantai 6 Gedung I Mahkamah Konstitusi. (*)
Penulis: B. Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P.