JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara “Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Penugasan PNS sebagai Pegawai Pendamping Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK”, pada Rabu (21/6/2023) di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung MK.
Adapun pegawai yang dilantik adalah Analis Hukum Ahli Muda Haifa Arief Lubis dan Analis Hukum Ahli Pertama Paulus Rudy Calvin Sinaga. Kedua pegawai tersebut memiliki tugas tambahan sebagai Pendamping Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Penugasar tersebut berdasarkan Keputusan Sekjen Nomor 261 Tahun 2023 tentang penugasan PNS sebagai pendamping RPH di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Juni 2023.
“Memutuskan keputusan Sekjen MK tentang Penugasan PNS sebagai Pegawai Pendamping Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Mengangkat dan menugaskan PNS yang namanya tercantum, apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya,” ujar Kepala Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Andi Hakim saat membacakan petikan keputusan Sekjen.
Dalam pelantikan, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan ia percaya bahwa pegawai yang dilantik dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai mandat yang diberikan. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa bersama kita semua,”ujar Heru.
Berikutnya, Heru juga menerangkan, pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian RPH yang harus dilaksanakan—termasuk SDMO harus mempersiapkan untuk rekrutmen PP baik PP tingkat I maupun tingkat II sekaligus ASLI yang mendampingi hakim konstitusi. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.