BOGOR, HUMAS MKRI – Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meskipun demikian, masih banyak pihak yang mencari celah untuk tidak mematuhi putusan MK. Padahal putusan MK tersebut demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jiwa yang bersih, serta nurani keadilan yang bersih.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menjadi penceramah kunci sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis (bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Bulan Bintang (PBB) pada Senin (19/6/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor.
“Taat dan tunduk pada putusan MK, itu (putusan) pegangan bagi PBB, MK menjatuhkkan putusan, (PBB) tidak pernah menganggap sinis terhadap MK. Putusan kemarin tidak menyenangkan semua pihak, karena PBB sendiri menginginkan proporsional tertutup, maka dengan ikhlas PBB akan tunduk dan taat,” ujar Anwar di hadapan peserta bimtek yang terdiri dari Pengurus dan Anggota PBB dari seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Anwar mengatakan perkembangan demokrasi dan pemilu merupakan suatu proses yang harus dimaknai secara positif. Meski harus dimaklumi pula, lanjutnya, bahwa perkembangan tersebut juga telah melahirkan kompleksitas permasalahan sistem yang tinggi. Permasalahan itu tidak hanya dalam proses pelaksanaan pemilunya saja, melainkan juga terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu pasca-rekapitulasi suara dilakukan.
“Terlepas dari segala kekurangan dalam sistem dan pelaksanaan demokrasi dan penegakan hukum pemilu yang harus senantiasa dievaluasi dan dibenahi, kita patut banyak bersyukur pula di sisi yang lain,” imbuh Anwar.
Anwar mengimbau kepada seluruh peserta agar menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan. Dibutuhkan kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat.
“Bahwa partai politik merupakan pilar demokrasi dan pemain kunci bagi terselenggaranya Pemilu 2024 yang sukses dan demokratis. Untuk itulah, mengapa bimtek ini digelar oleh MK bekerja sama dengan partai politik, dengan harapan agar terbangun sinergitas kerja antarpenyelenggara negara dengan institusi demokrasi, demi mewujudkan amanat UUD 1945, dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” tandas Anwar.
Sosialisasi Hukum Acara PHPU 2024
Pada sesi I yang berlangsung malam harinya, hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul. Saldi mengatakan, tugas PBB melalui anggota partai antara lain agar bisa melewati threshold supaya bisa duduk di DPR. Hal itu tidak mudah namun harus diperjuangkan.
“Kini anggota partai politik ini, PBB, harus berupaya agar partai memenuhi threshold. Harus berjuang,” kata Saldi memberi semangat.
Selain itu, Saldi mengingatkan kepada para peserta jika mendalilkan adanya kehilangan suara, maka harus menyertainya dengan alat bukti yang lengkap. Berkaitan dengan hal ini, diperlukan tim yang mengumpulkan alat bukti.
Saldi menegaskan pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak ada perdebatan lagi. Semua partai politik harus siap menghadapi segala kemungkinan dari pemungutan suara. Logika yang sangat sederhana, menjadi pemohon maupun pihak terkait dalam persidangan PHPU di MK, persiapannya relatif sama.
Pada kesempatan berikutnya, Manahan menjelaskan dua bagian besar pemilu, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Manahan juga menjelaskan unsur dalam objek permohonan perkara PHPU. Yang terpenting yakni hasil penetapan suara oleh KPU.
“Karena KPU menjadi sasaran dari PHPU. Dan Pemohon adalah partai politik. Karena perkembangan politik, kini ada juga perseorangan calon yang maju melawan sesama anggota parpol,” paparnya.
Terkait syarat pengajuan permohonan, Manahan menjelaskan permohonan harus diajukan oleh DPP partai politik peserta pemilu. Pengajuan permohonan tersebut harus ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan.
Sementara itu, Plt. Kapusdik MK Elisabeth dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman memiliki beberapa kewenangan, salah satunya menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Selain itu, MK memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi yang menjamin proses demokrasi sesuai prinsip konstitusionalisme, fungsi yang lain yaitu penjaga konstitusi.
“Pemilu merupakan instrumen demokrasi yang strategis, harus dapat membangun kultur demokrasi yang bermartabat, mulai dari pelaksanaan yang jujur hingga hasil yang akuntabel, dan efisiensi,” ucapnya.
Tujuan penyelenggaraan Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara PHPU Tahun 2024, ungkap Elisabeth, untuk memberikan pemahaman mengenai tata acara, mekanisme dan tahapan, teknik dan praktik Penyusunan Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait kepada berbagai elemen pengurus dan anggota PBB yang berpotensi akan menjadi Pemohon atau Pihak Terkait dalam persidangan PHPU di MK. Bimtek ini diselenggarakan MK untuk 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh sebagai peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Di samping untuk partai politik peserta pemilu, Bimtek PHPU ini rencananya kami selenggarakan juga untuk para Calon Anggota DPD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta para Advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat dalam rentang waktu tahun 2023 ini,” urai Elis.
Patuh Putusan MK
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor yang berharap agar seluruh anggota parpol bisa mengikuti Bimtek hingga selesai dengan baik. “Mudah-mudahan bisa mengikuti bimtek ini dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Afriansyah MK sudah memutuskan pemilu proporsional terbuka, sehingga PBB yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini tentunya sebagai parpol yang taat konstitusi akan patuh terhadap putusan MK. “PBB menerima hasil putusan dan siap bertarung secara jujur, adil dan objektif, PBB bisa menghasilkan anggota legislatif menyalurkan aspirasi masyarakat,” tegasnya
Untuk diketahui, kegiatan Bimtek Partai PBB dilaksanakan pada Senin – Kamis (19 – 22/6/2023). Adapun materi yang akan diberikan kepada para peserta meliputi: (1) Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi; (2) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (3) Mekanisme,Tahapan dan Kegiatan Penanganan Perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (4) Teknik serta Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait; (5) Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (6) Evaluasi hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait. Narasumber yang hadir di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R