BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024, pada Kamis (15/6/2023) malam di Bogor. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Sekjen MK Heru Setiawan dan Panitera MK Muhidin.
Saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan, Saldi mengatakan saat ini MK sedang berupaya menjemput beberapa hal yang sebetulnya dulu tidak menjadi fokus.
“Jadi saya sedang melakukan inventaris bagian apa saja yang harus segera di tutup terutama dalam hal penanganan perkara. Kemudian struktur di kepaniteraan juga akan segera dibenahi. Setelah itu juga terdapat penambahan ASLI yang menempel pada hakim dan akan dirumuskan secara clear. Itu salah satu yang harus saya kerjakan. Bagaimana relasi pekerjaan ASLI dengan Hakim dan itu harus dikelola lebih baik. Rencananya habis ini saya akan ketemu dengan teman-teman PP (Panitera Pengganti) dan ASLI (Asisten Ahli Hakim Konstitusi) untuk merumuskan ini. Tetapi harus segera dikerjakan dan segera,” ujarnya.
Menurut Saldi, inti bisnis proses di MK adalah penyelesaian putusan. Semua elemen di kantor itu harus bekerja untuk mengukuhkan inti bisnis tersebut. “Saya paham betul jadi tidak bisa diburu-buru dan itu harus tenang. Pak Ketua itu sampaikan kepada saya untuk mengerjakan. Tetapi saya lakukan pelan-pelan saja karena melangkah cepat itu susah. Itu juga harus diatur lebih baik,” terang Saldi di hadapan para peserta konsinyering.
Di akhir sambutannya, Saldi berharap pertemuan kali ini dapat menuntaskan permasalahan yang ada sehingga dapat melangkah ke proses berikutnya, yakni melakukan konsolidasi internal agar PKMK bisa kemudian diterapkan oleh teman-teman untuk menangani PHPU Tahun 2024. “Jadi saya yakin setelah ini akan dituntaskan yang lain, ada SOP penerimaan perkara, SOP IT dan lain sebagainya. Kalau yang ini sudah selesai, dapat melangkah ke depan untuk mempersiapkan sengketa pemilihan ke depan. Saya agak lebih terobsesi bagaimana lebih siap menghadapi sengketa pemilu 2024,” tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Kamis hingga Sabtu (15—17/6/2023) di Bogor. Kegiatan yang diikuti oleh 62 orang peserta ini diisi dengan pembahasan konsep PKMK tentang Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta konsep PKMK tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.