JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima puluh orang siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Al-Furqon Boarding School Tangerang melakukan company visit ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06/2023). Kunjungan ini diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Rizkisyabana Yulistyaputri.
Rizkisyabana Yulistyaputri yang akrab dipanggil Kiki itu menjelaskan setelah amendemen UUD 1945 dan tidak ada lagi lembaga tertinggi, semuanya diatur sedemikian rupa dalam UUD 1945. Keberadaan MK merupakan hasil amendemen UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD 1945, dimana sebelumnya tidak ada lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk itu.
Kewenangan MK berikutnya, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Sebelumnya jika terjadi sengketa kewenangan antara lembaga negara, penyelesaiannya dilakukan oleh Presiden melalui keputusan politik.
Kewenangan MK selanjutnya adalah pembubaran partai politik. Pada masa lalu pembubaran partai politik tidak ada mekanisme yang jelas dan dilakukan berdasar keputusan politik.
Kewenangan yang juga diberikan kepada MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Terakhir, MK wajib memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar UUD.
Berdasar kewenangan yang dimiliki, maka MK memiliki beberapa peran dan fungsi. Di antaranya, MK sebagai penjaga konstitusi negara, penafsir akhir konstitusi, penjaga demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan pengawal ideologi negara.
Berbicara mengenai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, Kiki menjelaskan HAM merupakan hak dasar yang diakui secara umum yang berlaku di berbagai negara. Sementara hak konstitusional merupakan hak yang diberikan kepada setiap warga negara sesuai dengan apa yang telah diatur oleh konstitusi. Dengan kehadiran MK, setiap warga negara dapat mengajukan pengujian UU jika merasa ada hak konstitusionalnya yang terlanggar akibat berlakunya suatu norma UU.
Lebih lanjut Kiki menjelaskan tentang MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Hal ini ditandai dengan pemanfaatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di MK jauh sebelum adanya pandemi.
Kiki mengungkapkan, pegawai MK tidak seluruhnya Sarjana Hukum, tetapi juga datang dari berbagai latar belakang pendidikan tergantung dengan unit kerjanya masing-masing, karena, MK juga didukung administrasi umum sebagai sistem pendukung seperti pustakawan, sarjana informatika, dan lain-lain. Selain itu, Kiki juga menjelaskan struktur organisasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK serta tugas dan fungsinya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan company visit para siswa-siswi kelas 11 dari jurusan IPA dan IPS yang merupakan program tahunan. Tujuannya untuk memberikan gambaran kepada siswa mengenai dunia kerja dan lembaga negara.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.