BOGOR, HUMAS MKRI - Dalam rangka mewujudkan manajemen aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar “Konsinyering Finalisasi Kelompok Rencana Suksesi dalam Pengisian Jabatan Melalui Sistem Manajemen Talenta Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK” pada Kamis (15/6/2023) di Bogor. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan turut dihadiri Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto, dan Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah Sri Hadiati Wara Kustriani.
Pada pembuka kegiatan, Saldi menyebutkan terkait pengelolaan sumber daya pegawai di MK terdapat karakteristik khusus sehingga diperlukan instrumen-instrumen berbeda-beda sebagaimana lingkup kerja yang sangat beragam. Untuk itu, sistem manajemen talenta (MT) dapat menjadi salah satu upaya menghindari subjektivitas pimpinan dalam hal pengisian jabatan yang terdapat pada unit-unit kerja pada instansi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pada diskusi dengan perwakilan Komisi Aparatur Sipil Negara dapat ditemukan solusi konkret untuk pembenahan birokrasi yang ada di MK,” sampai Saldi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan menyampaikan Manajemen Talenta MK memiliki karakteristik khusus, seperti penilaian kinerja dan talenta dengan 34 variabel. Pada sistem tersebut, sambung Heru, salah satunya termuat pangkat dan golongan, sehingga terbentang secara nyata kinerja individu pegawai MK.
Diskusi dan Solusi Pembenahan Birokrasi
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam mengawali diskusi pembenahan birokrasi, mengapresiasi keseriusan MK untuk menata merit sistem yang ada pada institusi. Sehingga terus berupaya untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dalam pengisian jabatan bagi pegawai dari sebuah lembaga negara.
“Pada praktik yang ada pada lembaga negara, terdapat beberapa proses yang dilalui mulai dari mutasi dan rotasi dengan proses promosi jabatan yang berbasis manajemen talenta. Di MK, kami melihat begitu tegas dan serius menggarap semua ini dan ini patut diapresiasi,” sebut Tasdik.
Sedangkan Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah Sri Hadiati dalam diskusi kegiatan ini, secara serius menjabarkan bagaimana instrumen-instrumen yang dibutuhkan dalam keberagaman kinerja MK yang tidak bisa dibuat dalam klasifikasi sederhana sebagaimana yang dipakai pada lembaga negara di Indonesia.
“Apabila berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, kandidat untuk dapat dilakukan promosi jabatan harus berada di boks 9, sementara di MK variabel ini perlu dilakukan pengkajian secara lebih khusus dan rinci dalam melihat potensi dan kompetensi dari kandidat suksesor yang ada,” jelas Hadiati.
Berpedoman pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Lembaga ini diharapkan dapat menciptakan pegawai ASN yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu, lembaga ini berperan mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Demikian juga keberadaan manajemen ASN di MK, melalui diskusi ini diharapkan MK dapat terus bertumbuh sebagai lembaga negara yang mampu melahirkan pegawai ASN yang dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsi dalam melayani masyarakat sebagaimana jabatan yang diamanahkan sesuai kompetensi masing-masing pegawai. Pada diskusi ini, MK menjabarkan hal-hal yang dibutuhkan dalam pengawasan pembentukan panitia seleksi instansi, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi yang dibutuhkan oleh MK.
Untuk diketahui, kegiatan konsinyering ini direncanakan berlangsung selama tiga hari yakni Kamis–Sabtu (15–17/6/2023) dengan beberapa agenda dan pemateri. Di antaranya, pembahasan peninjauan akhir terhadap kelompok rencana suksesi (KRS) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; penyusunan kelompok rencana suksesi jabatan administrator dan jabatan pengawas berdasarkan standar kompetensi jabatan; penyusunan kelompok rencana suksesi jabatan fungsional; dan penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana. Adapun pemateri yang dihadirkan yakni tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kompeten di bidangnya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.