JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan ketetapan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap UUD 1945 pada Kamis (15/6/2023) di Ruang SIdang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh M. Jamil.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh hakim konstitusi saat membacakan Ketetapan Nomor 48/PUU-XXI/2023.
Anwar menyebutkan, MK telah menerima permohonan bertanggal 15 April 2023, yang diajukan oleh M. Jamil, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 April 2023 memberi kuasa kepada Risky Kurniawan dan Albert Ola Masan Setiawan Muda yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 April 2023.
Setelah itu, Mahkamah melaksanakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada 17 Mei 2023. Dalam sidang ini sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UndangUndang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, termasuk memperbaiki Surat Kuasa dalam permohonan.
Namun, sebelum pelaksanaan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan Pemohon, Mahkamah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 21 Mei 2023, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikutnya, pada 30 Mei 2023, Mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan Pemohon guna meminta konfirmasi kepada Pemohon perihal pencabutan dimaksud. Dalam persidangan ini, majelis hakim panel telah menerima konfirmasi dari Pemohon yang membenarkan penarikan permohonan tersebut.
Berita terkait:
Dua Mahasiswa Persoalkan Kewajiban Jaga Orang Gila
Jaga Orang Gila Tanggung Jawab Siapa?
Uji Ketentuan Menjaga Orang Gila Tidak Dapat Diterima
Ketua RW Khawatir Dipidana Akibat ODGJ Berkeliaran Berbuat Onar
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 diajukan oleh M. Jamil, Ketua RW 010 Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau. Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (17/5/2023), Pemohon mendalilkan merasa terancam dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran dan membuat onar di tempat tinggalnya. Dengan adanya penerapan Pasal 491 angka 1 UU No. 1/1946 yang tidak jelas atau multitafsir, Pemohon yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, tetap merasa takut akan dituntut. Bahwa norma tersebut tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga.
Dalam Petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 491 angka 1 UU No. 1/1946 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “yang” tidak ditambahkan pada Pasal tersebut sehingga menjadi “Barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.