Jakarta - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membenarkan Presiden SBY telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI. Timnas ini akan bekerja hingga kabinet pemerintahan SBY-JK berakhir pada tahun 2009.
Hanya saja, kewenangan Timnas Pengalihan Bisnis TNI dalam Keppres ini dinilai tidak penuh, dalam arti belum bisa mengambilalih keseluruhan bisnis TNI. "Kita masih ada waktu sampai tahun depan untuk menyelesaikannya, karena mandat kita pelaksanaannyaakan berakhir sampai selesai kabinet ini," kata Juwono yang ditemui detikcom dan Kompas di FKG Universitas Indonesia, Jl Salemba, Jakarta, Rabu (23/4/2008).
Jadi, lanjut Juwono, masih ada waktu satu tahun untuk menyelesaikan kajian tentang penerapan pasal-pasal yang tercantum dalam Keppres tersebut. Hal ini diperlukan karena kerja Timnas mencakup mencakup berbagai hal yang terkait dengan sejumlah departemen, seperti Dephan, Depkum dan HAM, Kementerian BUMN dan Depkeu.
"Karena ini multidisiplin dan multidepartemen, ada masalah-masalah internal tentang tafsiran hukum dari masing-masing departemen, yang masih harus diselesaikanini dinilai," ujarnya.
Oleh sebab itu, Timnas ini belum bisa mengambilalih secara langsung bisnis TNI tersebut. Guna pengambilalihan sendiri, menurut Juwono, nantinya akan keluar lagi Peraturan Presiden terkait kebijakan operasional teknisnya.
"Ini (Keppres) untuk Timnas, Jadi ada tahpn untuk mensinkronkan departemen ini, sehingga keempat-empatnya bisa ketemu. Nanti pada tatran yang lebih rendah lagi, eselon II dibuat suatu peraturan lagi," imbuhnya.
Ketika ditanya, bila sudah keluar Keppres dan butuh Perpers lagi bukan justru memperlambat waktu pengambilalihan bisnis TNI, padahal deadlinenya Oktober. "Ya, nanti kita usahakn melalui Pak Hatta Rajasa maupun Pak Sudi Silalahi, karena beliau-beliau yang meramukan semua kepentingan dan titik temu dari empat departemen dan kementerian ini," jawabnya.
Juwono mengakui, anggaran untuk Timnas sebelumnya diusulkan sebesar Rp 40 miliar, namun kemungkinan akan mengalami penurunan disebabkan Dephan mengalami pemotongan anggaran juga. Jadi berapa kemampuan anggaran Dephan untuk itu?
"Belum tahu, saya harus tanya Pak Sjafrie dan Dirjen Renhan dulu, berapa anggaran yang perlu dialokasikan. Kalau kita sanggup, sampai Rp 45 miliar, kalu memang separuhnya, kita segitu saja dulu," jelasnya.
Hingga kini, Juwono menambahkan, pihaknya sedang mengkaji dari pos mana anggaran itu akan digunakan bagi Timnas. "Itu yang kita lihat dulu dari tinjauan Sekjen dan Dirjen renhan, atau bisa diramu dari kementerian lain ikut nyumbang atau hanya dari Dephan. Kalau hanya dari Dephan berarti baru taraf tingkat dua," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 April lalu telah mengeluarkan Keppres Kepper No 7/2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI. Keppers ini terdiri dari 11 poin, pada poin ke-3 dan 7 berisi tugas dan kewenanagan Timnas tersebut.
Dalam Keppres tersebut disebutkan tugas Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI, yaitu melakukan inventarisasi, identifiaksi, mengelompokan bisnis TNI, merumuskan langkah kebijakan untuk pengalihan, membuat rekomendasi langkah yang dapat diambil presiden.
Sedangkan kewenangan Timnas ini adalah bisa meminta dokumen, keterangan, data, kunjungan langsung ke aktivitas bisnis TNI, kemungkinan menggunakan jasa konsultan, melakukan konsultasi atau meminta pendapat dan masukan ke instansi pemerintah, asosiasi profesi dan para pakar. Timnas sendiri di-deadline melakukan pekerjaannya hingga 16 Oktober 2009 mendatang. ( zal / ary )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id