JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 188 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga Prodi Hukum Ekonomi Syariah, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/6/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Mohammad Mahrus Ali di Lantai 4 Gedung 1 MK.
Mohammad Mahrus Ali menyampaikan paparan materi terkait kewenangan dan kewajiban MK. Ali mengatakan, MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kewenangan tersebut, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban, yakni MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ali selanjutnya menjelaskan tentang komposisi hakim konstitusi yang dipilih dari tiga tim panitia seleksi (pansel), yakni dari pansel DPR, MA, dan Presiden. “Hakim Konstitusi dipilih dari tiga lembaga negara, yakni tiga dari DPR, tiga dari Mahkamah Agung dan tiga dari Presiden. Setelah melalui tes dari panitia seleksi, maka nama yang terpilih akan diajukan ke Presiden dan dilantik,” Jelasnya.
Kemudian Ali menyinggung putusan MK dalam pengujian undang-undang. Ali mencontohkan Putusan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil maupun materiil. MK mengabulkan pengujian materiil tentang bagaimana proses UU Cipta Kerja. "Melalui putusan ini, MK menjalankan fungsi check and balances, karena tidak semua undang-undang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh rakyat," imbuh Ali.
Penulis: Panji Erawan.
Editor: Nur R.