BOGOR, HUMAS MKRI - Kali ini kesempatan bagi kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mengikuti bimbingan teknis hukum acara perkara penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor. Kegiatan yang diikuti sejumlah 150 orang pengurus dan anggota PAN ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dengan turut dihadiri oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kapusdik) Elisabeth di Grha Konstitusi 3 pada Senin (12/6/2023).
Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Konstitusi telah mengatur mengenai kewenangan MK yang pada hasil putusannya bersifat akhir, sehingga tidak ada upaya hukum setelahnya. Atas hal ini, Anwar menyadari betul bahwa pada hakikatnya hakim di seluruh peradilan mana pun termasuk MK tidak akan mungkin memutuskan putusan yang memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, melalui kewenangannya termasuk dalam perkara penyelesaian pemilu legislatif dan daerah nantinya MK merasa perlu untuk menggelar kegiatan bimtek. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum acara yang akan dilalui para pencari keadilan dalam setiap beperkara di MK.
“Untuk itulah, pada bimtek ini Bapak dan Ibu pengurus dan angggota partai dibawa untuk diinisasi guna memahami bagaimana perjuangan nantinya saat di MK. Pada kegiatan ini akan diberikan serangkaian materi dari para ahli yang berpengalaman di bidangnya, termasuk pula dari para hakim konstitusi,” sebut Anwar.
Melayani Semua
Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam sambutannya menyebutkan pentingnya kegiatan bimtek bagi anggota partainya. Sebab, menurutnya, MK merupakan lembaga yang kelak berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum yang akan menjadi objek permohonan para peserta pemilu. Mengingat hasil akhir dari Putusan MK bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kepada kader partai, Zulkifli berharap dapat serius dan fokus mengikuti bimbingan teknik yang akan diberikan oleh MK ini. Berbicara soal perolehan hasil suara, pada pemilu lalu PAN sempat kehilangan beberapa suara sehingga perlu bagi kader partai untuk mempelajari aturan dan strategi dalam penyelesaian perkara yang benar. Selain itu, besar pula harapan Zulkifli agar Pemilu Serentak 2024 berjalan aman dan demokratis.
“Berdasarkan filosofi PAN yang dilambangkan dengan matahari, yang bermakna tidak membeda-bedakan satu sama lain. Sehingga MK diharapkan dapat pula menjadi lembaga yang akan memberikan keadilan dan kesetaraan kepada partai politik yang ada. karena, semua partai sama mulianya. Sebab, parpol bukanlah lawan tetapi teman seperjuangan untuk berbuat baik bagi Merah Putih. PAN tidak akan melakukan hal-hal curang curang dan kami berharap partai lain pun tidak berlaku curang. Dan MK juga diharapkan melayani semua parpol dengan adil,” harap Zulkifli.
Kewenangan MK
Dalam laporan kegiatan, Plt. Kapusdik MK Elisabeth menyebutkan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, MK memiliki kewenangan salah satunya untuk menyeesaikan perselisihan perolehan hasil pemilihan umum dan berfungsi pula sebagai penjaga konstitusi. oleh karenanya, Elisabeth melihat MK tidak hanya mengadili hasil dari KPU tersebut tetapi juga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil.
“Melihat pemilu sebagai penentu kebijakan yang akan diambil pemimpin negara, maka perselisihannya harus diselesaikan di hadapan pengadilan secara terbuka dan adil. Melalui bimtek ini pulalah nantinya kan diberikan bagaimana mekanisme bagi penyelesaian perkara bagi semua pihak, yang pada kesempatan ini para pengurus serta anggota parpol yang berpotensi nantinya sebagai Pemohon atau Pihak Terkait,” sebut Elisabeth.
Pemohon dan Pihak Terkait
Sesi 1 bimtek diisi dengan materi mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Keduanya juga berbagi ilmu dan praktik penyelesaian perkara pemilu yang pernah dilaksanakan MK. Suhartoyo mengatakan MK tidak menutup jika nanti ada kemungkinan permasalahan internal partai yang tidak dapat diselesaikan yang berujung hingga ke MK. Bahwa tidak mudah bagi perseorangan untuk mengajukan permohonan hal demikian ke MK, karena ia harus mendapat persetujuan dari ketua umum atau sekjen atau nama lain setingkat dengan jabatan tersebut. Oleh karenanya, sebagai Pemohon perseorangan anggota partai politik tidak dapat berdiri sendiri. Lain halnya, jika perkara diajukan oleh partai politik, yang mengatasnamakan ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang bersangkutan. Pihak-pihak ini akan dengan mudah mengajukan diri sebagai Pemohon.
Berbicara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu utamanya legislatif, terdiri atas Pemohon yakni dapat berupa partai politik dan perseorangan anggota parpol. Berikutnya, terdapat Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum.Adapun objek permohonan perkara berupa Keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan pihak yang berhadapan langsung dengan Pemohon dan Termohon.
“Sebab Bawaslu hanya sebagai pengawas jika substansi sengketa berada di bawah pengawasannya. Maka, ia bertindak hanya sekadar pemberi keterangan dan memberikan sesuai apa yang dilihat, dialami, dan saksikan ketikaterjadi kontestasi pemilu itu,” sebut Suhartoyo.
Berikutnya, sambung Suhartoyo, ada pula Pihak Terkait, yakni pihak yang oleh Keputusan KPU diuntungkan, namun dikarenakan ada sengketa yang maju ke MK sehingga ia pun dapat memberikan keterangan untuk mendukung haknya. Dengan demikian, simpul Suhartoyo, para peserta bimtek yang hadir pada kesempatan ini baik sebagai partai politik atau calon legislatif, dapat saja nanti berada pada posisi sebagai Pemohon dan Pihak Terkait, yang bergantung pada posisi putusan KPU.
Strategi Berperkara
Berikutnya, Suhartoyo berbagi ilmu mengenai perlunya strategi dalam menghadapi pengajuan permohonan dengan batas waktu yang ditetapkan undang-undang bagi Pemohon yang berada pada wilayah geografis yang jauh dan dengan keterbatasan teknologi. Suhartoyo mengilustrasikan bahwa sepanjang tidak berkaitan dengan persoalan penetapan hasil perolehan suara yang diumumkan KPU, maka Pemohon dapat menyiapkan dokumen jauh sebelum pengajuan permohonan. Untuk menjemput 3 x 24 jam dari pengumuman yang disampaikan KPU secara nasional, MK pun pada praktiknya tidak memberikan waktu tunggal. Dengan kata lain, terdapat pula waktu perbaikan 3 x 24 jam setelah Pemohon mengajukan permohonan, sehingga Pemohon sejatinya mendapatkan 6 x 24 jam.
“Cara ini akan berdampak manfaatnya jika Pemohon mengajukan permohonan pada hari ketiga atau 3 x 24 jam terakhir. Pemohon akan mendapatkan waktu lagi untuk memperbaiki permohonan 3 x 24 jam, jadi waktu mengajukan permohonan diakumulasikan 3 x 24 jam bersama dengan masa perbaikan, maka akan terdapat waktu 6 x 24 jam,” jelas Suhartoyo.
Mekanisme Pengajuan Perkara
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan mekanisme dan proses pelaksanaan persidangan PHPU di MK. Berkaitan dengan permohonan, maka para Pemohon harus memerhatikan beberapa hal, di antaranya permohonan Pemohon harus memenuhi syarat formil, di antaranya permohonan tersebut menjadi kewenangan MK, berkaitan dengan sengketa hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU; memiliki kedudukan hukum dengan arti kata pihak yang mengajukan permohonan merupakan pengurus partai atau perseorangan; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang; permohonan harus jelas baik dalil, rujukan bukti, uraian dalam alasan permohonan, dan hal-hal yang diminta dalam permohonan harus bersesuaian.
Sebagai informasi, kegiatan bimbingan teknis bagi PAN ini merupakan kegiatan yang ke-11 untuk 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal di Aceh yang diselenggarakan MK dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Bimtek ini juga akan diselenggarakan juga untuk, Advokat, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam praktik perkara PHPU. Sejatinya kegiatan akan dilaksanakan selama 4 hari, yakni Senin—Kamis (12—15/6/2023) dengan diikuti sejumlah 150 anggota PAN yang terdiri atas pengurus dan anggota partai. Adapun kegiatan sepenuhnya akan dilaksanakan di Aula dan Ruang-Ruang Kelas Grha Konstitusi 3, Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Sementara materi dan pemateri akan hadir secara simultan untuk memberikan peningkatan pemahaman para pihak dalam penyelesaian perkara PHPU di MK melalui pelatihan penyusunan permohonan, baik sebagai Pemohon maupun Pihak Terkait. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.