JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa IAIN Syeikh Nurjati Cirebon mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/6/2023) di Aula Gedung 1 MK. Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Mahrus Ali berkesempatan menemui para mahasiswa serta memberikan sejumlah materi mengenai MK dan dinamikanya.
Di awal pemaparan materinya, Ali menyampaikan MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban, yakni MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945
yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ali menyebut khusus untuk kewenangan dalam pembubaran partai politik, MK belum pernah melakukannya. Kemudian kewenangan lain yang belum pernah dilakukan oleh MK adalah mengadili perkara pemakzulan presiden yang diajukan oleh DPR.
"Jika teman-teman mahasiswa ingin mempelajari mengenai impeachment (pemakzulan), maka teman-teman bisa membuka website MK Korea Selatan karena di MKRI belum pernah ada perkaranya. Di sana terdapat putusan yang berjumlah ribuan halaman mengenai impeachment," ucap Ali.
Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa MK memiliki enam peran, yakni sebagai pengawal Konstitusi, penafsir akhir Konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung HAM, dan pelindung ideologi negara (Pancasila). Keenam peran tersebut tertuang dalam putusan MK. Sebagaimana mengenai putusan MK mengenai hak pilih yang bisa digunakan dengan ektp atau surat keterangan. "Putusan ini sudah tertuang dalam Putusan KPU," jelasnya.
Lainnya, Ali mencontohkan Putusan MK terkait perlindungan HAM yang diajukan oleh Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam putusan tersebut, MK membuka jalan selama ada bukti baru dapat mengajukan PK. "Ini contoh Putusan MK dapat mengubah sistem hukum di Indonesia. Banyak putusan MK memberikan jalan keluar atas pelanggaran akibat berlakunya undang-undang," ucapnya.
Kemudian, Ali mencontohkan mengenai Putusan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil maupun materiil, MK mengabulkan pengujian materiil tentang bagaimana proses UU Cipta Kerja diciptakan. "Melalui putusan ini, MK menjalankan fungsi check and balances, karena tidak semua undang-undang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh rakyat," imbuh Ali. (*)
Penulis: B. Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P.