JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Senin (12/6/2023) di Ruang Sidang Panel MK. Maria Goretty Batlayeri selaku PNS Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengujikan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor yang meringankan.”
Laura Meydiana dan Lukas Waileruny selaku kuasa hukum, Pemohon menyebutkan atas keberlakuan Pasal 4 UU Tipikor sepanjang frasa “tidak” dan frasa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan” telah berdampak bagi hak konstitusional Pemohon saat Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar meningkatkan pemeriksaan Pemohon dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya Laura menyebutkan, pihak penyidik melakukan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi Pemohon (saat itu Pemohon menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. Kemudian, pada tingkat penyidikan perhitungan kerugian keuangan negara belum dilaksanakan secara aktual oleh Inspektorat Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemohon pun melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan berlakunya kata “tidak” pada Pasal 4 UU Tipikor telah menimbulkan rasa takut, khawatir, saat menjabat pada posisi Sekretaris BPKAD yang tidak memiliki peran karena hanya diperintah oleh atasan Pemohon untuk melaksanakan perjalanan dinas.
“Dengan dikabulkannya oleh Mahkamah, Pemohon yang telah mengembalikan uang negara secara nyata dipastikan tidak akan mengalami kerugian karena perkaranya tidak diproses sampai di pengadilan dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Pemohon tidak dikenakan PTHD oleh atasan, dan Pemohon tidak kehilangan hak-haknya, di antaranya gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam UU ASN,” sampai Lukas di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh dari Ruang Sidang Panel MK.
Untuk itu, Pemohon Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 tersebut meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan pengujian pasal 4 dan Penjelasan pasal 4 UU Tipikor bertentangan dengan 1945. Kemudian, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor sepanjang frasa kata “Tidak” dan frasa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 8D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945.
Alasan Permohonan
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai kewenangan Mahkamah yang belum mencantumkan norma terbaru yakni UU Nomor 13/2022, kedudukan hukum Pemohon yang mengalami kasus konkret yang perlu dilengkapi dengan persoalan yang dihadapinya. Berikutnya Guntur melihat pada alasan permohonan, Pemohon perlu membaca kembali makna kata “tidak” pada norma yang diujikan tersebut yang berdampak pada banyak hal. “Jika ingin menghilangkan kata “tidak” bagaimana bunyi pasal ini, sepenuhnya akan berbunyi seperti apa pada petitumnya,” sampai Guntur.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan dalam pengujian undnag-undang memiliki arakter khusus sehingga perlu melihat permohonan sebelumnya sehingga tidak ne bis in idem. Berikutnya perlu pula bagi Pemohon untuk melakukan elaborasi antara pasal yang diuji dengan batu uji yang dijadikan landasan keterlanggaran hak konstitusional Pemohon yang berbeda dengan permohoan sebelumnya. Berikutnya Hakim Konstitusi Manahan dalam nasihat hakim menyatakan kejelasan uji formil atau materil, pasal dan ayat yang ingin dilakukan pengujian oleh Pemohon. Sebab pada bagian perihal belum tertera hal tersebut.
Sebelum menutup persidangan, Manahan mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Selambat-lambatnya perbaikan permohonan diserahkan pada 26 Juni 2023 pukul 13.30 WIB ke Kepaniteraan MK. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayudhita