SURAKARTA, HUMAS MKRI - Pondasi pada hukum dan teknologi terdapat pada transparansi informasi yang disajikan sebagaimana fakta yang sebenarnya. Sebagai mahasiswa dengan tingkat pemahaman ilmu yang lebih tinggi, mahasiswa Program Strata 3 (S3) Bidang Hukum tidak boleh alergi terhadap perkembangan teknologi yang kian pesat. Sejatinya, teknologi dapat didayagunakan untuk kemajuan bidang hukum. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat menjadi pemateri dalam kuliah umum bertema “Hukum dan Teknologi Informasi” bagi mahasiswa Program Studi S3 Fakultas Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) pada Jumat (9/6/2023).
“Bagi siapa yang menentang teknologi, maka akan tergerus oleh teknologi. Sehingga bersahabatlah dengan teknologi, dengan mengabdikan inovasi teknologi tersebut untuk kepentingan umat manusia,” kata Guntur dalam kuliah yang turut dihadiri oleh I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (Dekan Fakultas Hukum UNS) dan sejumlah civitas akademika FH UNS, di Aula Amik Sumindriyatmi, Gedung III FH UNS.
Legal Technology
Seiring dengan berkembangnya teknologi, sambung Guntur, maka aspek hukum pun harus turut berkembang dengan kemunculan legal technology, yakni berbagai teknologi yang dapat digunakan dalam berinteraksi dengan hukum, baik terkait dengan pengaturan maupun dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Sebagai ilustrasi, Guntur mencontohkan penerapan dan interaksi antara hukum dan teknologi, di antaranya dalam pemenuhan kebutuhan berupa financial technology, regulatory technology, smart contract, dan e-discovery.
“Terkait dengan perkembangan teknologi ini, rasa dari keadilanlah yang menjadi suatu hal yang tak bisa digantikan oleh teknologi,” sebut Guntur.
Tanda Tangan Digital
Pada sesi tanya jawab, pertanyaan muncul dari salah satu mahasiswa mengenai keberadaan tanda tangan basah dari notaris dalam bidang hukum pertanahan. Guntur pun menjawab bahwa hingga saat ini, dalam ranah hukum tanah masih menganut prinsip terang tunai yang mengharuskan seseorang berhadapan langsung di depan notaris. Namun Guntur berpandangan seiring dengan perkembangan, sebagaimana di MK bahwa kehadiran sidang yang dulunya harus langsung, tetapi saat ini siapa saja pihak mulai dari Pemohon, Saksi, Ahli dapat mengikuti persidangan secara daring. Termasuk pula dalam hal kelengkapan berkas perkara.
“Semua ini soal pola pikir, karena pada akhirnya perkembangan teknologi akan menggerusnya. Hanya saja saat ini pemahamannya belumlah sama (bidang kenotariatan), sehingga kemudahan teknologi tersebut tak dapat digunakan. Padahal tanda tangan digital tersebut lebih mudah dibuktikan validitas, otentik, dan originalitasnya. Pada tanda tangan manual, goresan yang ditambahkan hanya berupa titik sekalipun dapat saja diragukan validitasnya, meski tetap otentik. Sementara tanda tangan digital apabila adanya penambahan unsur lain seperti titik atau koma, maka hal demikian akan terdeteksi bahwa dibubuhi setelah dilakukannya pencantuman tanda tangan digital,” jawab Guntur.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.