BOGOR, HUMAS MKRI - Dalam rangka percepatan penyelesaian sinkronisasi Peta Proses Bisnis dan SOP, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis Sinkronisasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Kamis (8/6/ ) di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu (8—10/6/2023) ini dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam ceramah kuncinya, Anwar menyebut perbaikan maupun penambahan sejumlah SOP merupakan salah satu amanah dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/T/02/2023. Meski secara rinci dalam Putusan MKMK tersebut meminta agar MK menyusun mengenai SOP terkait putusan dan risalah.
Selain itu, Anwar menambahkan SOP sangat penting bagi suatu institusi atau lembaga karena fungsinya sebagai pedoman baku untuk pelaksanaan pekerjaan, sekaligus acuan dalam mengantisipasi situasi atau keadaan yang tidak terduga. Melihat pentingnya SOP tersebut, seluruh pegawai MK harus mampu memahami SOP terkait dengan lingkup kerjanya sehari-hari kualitas dan keselamatan pelaksanaan tugas.
Anwar menyampaikan dirinya berkecimpung sebagai hakim konstitusi sejak 2011 dan menemukan banyak perbedaan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu perbedaan yang ia temukan adalah menngenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum acara. “Perbedaan itu bukan hanya SOP terkait persidangan, namun SOP yang ada di tiap-tiap unit kerja,” ujar Anwar di hadapan sebanyak 93 orang peserta bimtek.
Kemudian Anwar menyampaikan barangkali SOP yang telah dimiliki oleh MK masih memiliki titik lemah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya sejumlah perbaikan. SOP hanyalah alat (tools) dalam membantu kinerja pegawai. Artinya, kegiatan bimtek ini bukanlah ujung dari pekerjaan para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. “Justru sebaliknya, bimtek ini merupakan awal dari proses perbaikan SOP dan peta proses bisnis itu sendiri. Kalau ada titik kelemahan, harus ditambahkan agar tidak ada masalah,” ucapnya.
Menurut Anwar, SOP sendiri berfungsi untuk memperkuat kelembagaan MK agar tetap berdiri tegak dalam menghadapi badai masalah maupun kritik. Ia menyebut tidak memungkinkan jika seorang hakim dapat memutuskan putusan yang dapat memuaskan semua pihak.
“Jika ada orang yang memberikan kritik dan memberikan saran serta masukan, maka itu merupakan obat bagi kita. Kritik tajam merupakan emas permata untuk perbaikan kita. Sebagus apapun karya MK berupa putusan yang diputus oleh sembilan hakim konsttusi, dari hakim sampai staf terbawah mempunyai tanggung jawab yang sama. Tidak mungkin dapat menyelesaikan tugas konstitusionalnya dengan sempurna, kita sudah berusaha keras, bagaimanapun kerasnya menjadi lahan untuk beribadah,” paparnya.
Tingkatkan Nilai Reformasi Birokrasi
Sementara itu, Kepala Biro Umum Elisabeth dalam laporannya menyampaikan, tujuan penyelenggaraan Bimtek Sinkornisasi Peta Proses Bisnis dan SOP dilakukan untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi—khususnya di area penataan tata laksana dan juga untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya sinkronisasi antara peta proses bisnis dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Dengan sinkronisasi yang baik antara keduanya, proses bisnis dapat dijalankan dengan lebih efisien, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
“Selanjutnya, melalui bimbingan teknis ini, peserta akan mempelajari bagaimana mengidentifikasi dan memetakan peta proses bisnis secara komprehensif. Dengan sinkronisasi yang baik antara peta proses bisnis dan SOP, organisasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis,” ujar Elisabeth.
Selanjutnya, Elisabeth mengatakan, kegiatan pembuatan SOP di lingkungan MK sudah memanfaatkan teknologi melalui aplikasi e-SOP yang diakses melalui alamat sopan.mkri.id. Rekapitulasi SOP dalam aplikasi sampai dengan awal tahun 2023 tercatat sebanyak 478 SOP yang telah diinput oleh masing-masing unit kerja.
“Target kegiatan Bimtek kali ini, adalah Revisi terhadap 107 SOP eksisting; pembuatan SOP baru sebanyak 204 SOP; dan penghapusan terhadap 32 SOP eksisting. Dengan demikian SOP yang dicatat dalam aplikasi diproyeksikan menjadi sebanyak 650 SOP,” tambah Elisabeth.
Di akhir sambutannya, Elisabeth berharap setiap unit kerja dapat menyelesaikan penyusunan SOP yang sejalan dengan peta proses bisnis yang telah dibuat untuk mencapai tujuan visi dan misi yang dibuat dengan lebih baik.
Pentingnya SOP dan Peta Proses Bisnis
Dalam sesi pertama, hadir dua narasumber yakni Surya Gunali (Tenaga Ahli Teknologi Informasi PT Reforma Bina Potensia) dan Amelia Hezkasari Day (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan PT Reforma Bina Potensi). Surya memaparkan pembuatan SOP penting daam sebuah institusi atau lembaga. Ia mengungkapkan hakikat penyusunan SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas maupun pekerjaan. “SOP juga merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas atau pekerjaan,” imbuhnya.
Kepala Subbag Tata Usaha Pusat TIK (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi) Jefriyanto mempertanyakan mengenai apakah perlu menyusun SOP pada setiap pembuatan aplikasi di Pusat TIK. Terkait hal ini, Surya menyampaikan tidak perlu adanya SOP terinci untuk setiap aplikasi yang dibuat oleh Pusat TIK. “Dibuatkan SOP yang general saja, tidak perlu dirinci dalam SOP yang lebih khusus. Cukup pembuatan SOP hanya mencakup pada SOP pembuatan aplikasi. Nantinya SOP itu dapat digunakan dalam setiap pembuatan aplikasi-aplikasi lainnya,” jawab Surya.
Untuk diketahui, bimtek ini diikuti oleh sebanyak 92 orang, yang terdiri dari para pejabat struktural dan PIC SOP di setiap subbagian. Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber, di antaranya dari Reforma Bina Potensia yang akan memberikan materi mengenai SOP dan Peta Bisnis Proses serta melakukan pendampingan reviu SOP. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.