JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menghadiri simposium internasional dan Board of Members Meeting (BoMM) yang menjadi bagian dari Kongres ke-5 Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia dan Institusi Sejenis (The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions /AACC). Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat hadir secara daring pada Senin (5/6/2023) dari Gedung 1 MK Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mongolia di Ulaanbaatar ini diikuti oleh beberapa negara peserta, di antaranya Indonesia, Korea Selatan, Turki, Thailand, Mongolia, dan Malaysia. Hadir mewakili pula dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mongolia Chinbat Namjil yang sekaligus menjabat sebagai Presiden AACC periode 2021–2023. Pada pembukaan kegiatan ini, hadir pula Elvira Azimova mewakili MK Kazakhstan (Presiden AACC periode 2019–2021) dan Zandanshatar Gombojav selaku Ketua Parlemen Negara Bagian Great Khural, Mongolia.
Para delegasi negara yang hadir membahas beberapa agenda, di antaranya pengenalan kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Mongolia selama kepresidenannya atas AACC; penyampaian laporan dari perwakilan Sekretariat AACC Indonesia, Turki, dan Korea atas program yang telah dilaksanakan selama periode Agustus 2022-Mei 2023; Ucapan Terima kasih kepada MK Mongolia sebagai Presiden AACC dan harapan kepada MK Thailand sebagai Presiden AACC yang akan datang; Informasi mengenai Short Course AACC tahun 2023 dan Usulan penambahan anggota baru.
Pendapat MKRI
Dalam Board of Members Meeting (BoMM), Ketua MKRI Anwar Usman menyampaikan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sekaligus Sekretariat Tetap AACC bidang Perencanaan dan Koordinasi, ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi Mongolia, terutama Chinbat Namjil selaku Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis Se-Asia yang telah mengemban mandat selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga tahun 2023 ini. Ia menyadari bahwa memimpin sebuah organisasi besar di masa transisi dari era pandemi menuju endemi yang kemudian memasuki era baru kehidupan new normal ini tidaklah mudah.
“Terima kasih atas kerja sama yang baik terutama dengan Sekretariat Tetap AACC Bidang Perencanaan dan Koordinasi, sehingga berbagai kegiatan yang diselenggarakan dalam kerangka AACC, seperti Kongres ke-5 AACC, Board of Members Meeting, Meeting Sekretaris Jenderal, hingga Konferensi bersama MK Asia dan Afrika dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi para anggota Asosiasi,” tegas Anwar.
Berikutnya, Anwar juga menyampaikan harapannya kepada Mahkamah Konstitusi Thailand yang akan mengemban tugas sebagai Presiden AACC untuk dua tahun ke depan. “Semoga seluruh program yang telah direncanakan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand sebagai Presiden AACC selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Menurut Anwar, MKRI berkomitmen untuk dapat selalu memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi kelancaran pelaksanaan tugas kepresidenan AACC. Selaku Sekretariat Tetap AACC MKRI siap membuka pintu seluas-luasnya apabila terdapat hal-hal yang perlu untuk didiskusikan atau disampaikan kepada seluruh anggota AACC.
Rencana Kegiatan MKRI
Sementara itu, Wakil Ketua MKRI Saldi Isra mengatakan Sekretariat Tetap AACC bidang Perencanaan dan Koordinasi akan menyelenggarakan AACC Internasional Short Course for legal officer pada tanggal 9-11 Agustus 2023 di Jakarta, Indonesia. Saldi menerangkan, Short Course AACC ini telah secara rutin diselenggarakan sejak tahun 2015 dengan grup target para pegawai di masing-masing Mahkamah. Selain sebagai wadah untuk mempererat kerjasama, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui meningkatnya kemampuan para pegawai. Tema Short Course tahun ini adalah Democracy, Digital Transformation, and Judicial Independence. Bagi MKRI, sambungnya, tema ini sangat relevan dengan apa yang tengah dihadapi oleh lembaga peradilan sebagai lembaga yang independen dalam menjaga demokrasi, terutama dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi di era sekarang ini.
“Dan perlu saya sampaikan bahwa Kegiatan Short Course tahun ini akan terasa sangat spesial, karena bertepatan dengan peringatan 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kami akan menyiapkan serangkaian kegiatan yang berimbang, baik dari sisi materi pembicara maupun pengalaman kultural (cultural experience) yang tidak akan terlupakan bagi setiap peserta,” terang Saldi yang juga berharap masing-masing Mahkamah dapat mengirimkan dua orang perwakilannya pada acara tersebut.
Harapan MKRI
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pada pertemuan anggota AACC pada tanggal 4 Oktober 2023 di Bali, bahwa keberhasilan Indonesia adalah keberhasilan AACC, keberhasilan Indonesia adalah keberhasilan Asia. Oleh karenanya, kami berharap bahwa di kemudian hari, akan ada perwakilan AACC lainnya yang akan menjadi tuan rumah WCCJ setelah Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, sambungnya, mengingat bahwa AACC memainkan peran yang strategis dalam forum global yang lebih besar seperti WCCJ maupun Joint Conference MK Asia dan Afrika, maka ini adalah momentum yang sangat tepat bagi AACC untuk semakin membesarkan keanggotaan dalam organisasi ini. Ia meyakini, bergabung dengan AACC telah memberikan banyak manfaat bagi masing-masing Mahkamah. Bagi Indonesia, berkesempatan untuk bertukar ilmu serta pengalaman dengan Mahkamah lainnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai lembaga peradilan yang independen dan imparsial adalah sebuah kenikmatan tersendiri. Untuk itu, ia berharap setiap Anggota AACC berpartisipasi aktif dalam mengajak negara tetangganya untuk bergabung dalam keanggotaan AACC.
Laporan Sektap AACC
Sekretaris Jenderal MKRI Heru Setiawan yang juga bertindak sebagai Kepala Sekretariat Tetap Bidang Perencanaan dan Koordinasi AACC dalam laporan program kerja Sektap AACC menyebutkan, AACC berhasil menyelenggarakan Konferensi AACC dan CCJA sebagai titik awal kerja sama kedua asosiasi. MKRI berinisiasi menjadi tuan rumah konferensi yang diselenggarakan pada 4 Oktober 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, sebagai salah satu rangkaian kegiatan the World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) dengan tema “Promoting Asian-Aftrican Cooperation for the Protection of People’s Fundamental Rights” yang diikuti oleh 39 MK dan institusi sejenis dari AACC dan CCJA. Pada konferensi tersebut, dihasilkan Joint Statement antara AACC dan CCJA yang menyepakati tentang pemenuhan hak-hak dasar manusia dan implementasi perlindungan hak-hak tersebut yang sangat penting untuk dilakukan. MKRI juga mengapresiasi keaktifan dari Mongolia, Kyrgyzstan, Thailand, Korea, dan Turki yang telah mengupdate informasi dan kegiatan internasionalnya pada fitur menu internal di laman aacc-asia.org.
Selain menyampaikan pelaksanaan program kerja Sekretariat Tetap AACC bidang Perencanaan dan Koordinasi selama periode Agustus 2022 sampai dengan Juni 2023, Heru juga menyampaikan rencana program kerja ke depan hingga Juni 2024. Adapun kegiatan yang dimaksud adalah melanjutkan proses penambahan keanggotaan AACC kepada negara-negara yang berpotensi menjadi anggota baru AACC. MKRI merekomendasikan untuk menjajaki proposal keanggotaan AACC dengan Mahkamah Agung Kerajaan Kuwait, Mahkamah Agung Singapura, dan Mahkamah Agung Timor Leste. Tak hanya itu, MKRI juga memberikan dukungan penuh kepada Presiden AACC dalam kapasitas sebagai Sekretariat Tetap AACC bidang Perencanaan dan Koordinasi.
Untuk diketahui, AACC dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kerja sama yang erat antara mahkamah konstitusi serta institusi sejenis yang melaksanakan yurisdiksi konstitusional demi perkembangan demokrasi dan rule of law di Asia. Selain itu, asosiasi ini juga diharapkan menjadi suatu wadah untuk pertukaran pengalaman dan informasi serta untuk mendiskusikan masalah terkait praktik dan yurisprudensi konstitusional yang bermanfaat bagi perkembangan mahkamah konstitusi dan institusi sejenis di regional Asia.
Ide awal pembentukan AACC dimulai dengan adanya pertemuan antara beberapa Mahkamah Konstitusi di Asia, termasuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada bulan September 2005 di Ulanbataar, Mongolia yang menyepakati perlunya pembentukan sebuah asosiasi mahkamah konstitusi di wilayah Asia dan untuk itu perlu dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan guna membahas hal-hal yang dibutuhkan untuk pendirian asosiasi baru tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2010 di Jakarta, negara-negara menandatangani Deklarasi Jakarta yang menandai berdirinya AACC secara resmi. Penandatangan deklarasi tersebut, yaitu Indonesia, Korea, Malaysia, Mongolia, Filipina, Thailand dan Uzbekistan ditetapkan sebagai negara pendiri AACC. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.