SEOUL, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Saldi Isra beserta delegasi menghadiri the 4th International Symposium of the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institution Secretary Research and Development (AACC SRD) di Seoul, Korea Selatan. Simposium Internasional yang dihadiri oleh 16 (enam belas) negara berbeda di Asia dan dua negara undangan tersebut mengambil tema utama “Access to Justice: Constitutional Perspectives” yang pembahasannya dibagi ke dalam empat sesi berbeda.
Dalam Simposium Internasional tersebut, Saldi Isra dipercaya menjadi pembicara pada sesi pertama dengan tema “Individual Access to Justice”. Selain itu, Saldi juga didaulat menjadi pimpinan sidang pada sesi kedua dengan tema “Current Issues on Access to Justice” dan aktif menyampaikan hasil pembahasan pada sesi keempat.
Pada Selasa (30/5/2023), Saldi Isra memaparkan makalah dengan judul “Individual Access to Justice in Indonesia”. Saldi menjelaskan cara Mahkamah Konstitusi Indonesia membuka dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada perseorangan warga negara Indonesia untuk memperoleh keadilan konstitusional, baik dalam perkara pengujian undang-undang (judicial review) maupun dalam sebagian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dalam pemaparannya, Saldi juga menjelaskan konsep akses perseorangan terhadap keadilan (individual access to justice) yang terdiri dari berbagai mekanisme untuk memberikan kesempatan, baik kepada perseorangan maupun kolektif, dalam membawa pelanggaran atas hak-hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Sejalan dengan konsep tersebut, lanjut Saldi, MKRI menerapkan model direct access to individual justice dengan menyediakan dan memperluas akses perseorangan untuk memperoleh keadilan konstitusional (constitutional justice).
Namun demikian, Saldi menjelaskan bahwa MKRI tidak memiliki kewenangan constitutional complaint atau individual application. Keterbatasan tersebut menjadi hambatan sekaligus tantangan bagi MKRI dalam memberikan akses perseorangan terhadap keadilan konstitusional. Akan tetapi, MKRI berupaya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi perseorangan guna mempertahankan hak-hak konstitusionalnya melalui prosedur pengujian undang-undang yang sederhana.
Selanjutnya dalam sesi ketiga yang berlangsung pada Rabu (31/5/2023), Saldi Isra memimpin diskusi dengan tema isu-isu terkini atas akses terhadap keadilan. Hakim Konstitusi Korea Selatan Maison Lee memaparkan pentingnya pengunaan Information Communication and Technology (ICT) dan Artificial Intelligence (AI) di lembaga peradilan, termasuk dalam situasi yang tidak terduga seperti Pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan memprioritaskan kebutuhan kelompok rentan dan memanfaatkan teknologi pengadilan secara efektif, menurut Hakim Lee, akses terhadap keadilan dapat diperkuat, dan hak-hak dasar dapat dilindungi.
Masih pada sesi yang sama, Hakim Agung Leonen dari Filipina menekankan tentang peran peradilan dalam menjaga kebebasan yang bermakna (meaningful freedom) dan mempromosikan keadilan. Leonen memberikan perhatian atas akses keadilan terhadap kelompok yang terpinggirkan dan tertindas serta memperjuangkan kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat.
Simposium Internasional ditutup melalui General Session, di mana Hakim Konstitusi Saldi Isra kembali menjadi salah satu pembicara yang dimandatkan untuk menyimpulkan hasil pembahasan pada Sesi Kedua. Dalam kesempatan tersebut, Saldi mengajak kepada seluruh Hakim Konstitusi dan Hakim Agung yang hadir untuk menggunakan pengalaman dan pengetahuan yang baru diperoleh selama berlangsungnya Konferensi guna menangani berbagai kasus di lembaga peradilannya masing-masing.(*)
Penulis: Andriani Novitasari
Editor: Lulu Anjarsari P.