SEOUL, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Saldi Isra melakukan audensi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan. Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Wakil Ketua MKRI ke Korea Selatan dalam rangka menghadiri 4th International Symposium of the AACC Secretariat for Research and Development yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Korea. Saldi Isra sebagai Ketua Delegasi diterima dengan hangat oleh Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, dan para Pejabat KBRI di Seoul pada Senin (29/5/2023).
Saldi dalam kunjungannya menjelaskan tentang simposium yang digelar oleh MK Korea. Kegiatan simposium tersebut, terang Saldi, merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk dapat bertukar ilmu dan pengalaman tentang bagaimana negara-negara peserta yang tergabung dalam AACC dapat menerapkan akses terhadap keadilan (access to justice), yang tidak hanya tercantum dalam konstitusi masing-masing negara, melainkan juga yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama, Dubes RI di Seoul, Gandi Sulistiyanto mengapresiasi langkah MKRI dalam menjaga dan melindungi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Walaupun sedang berada di Korea Selatan, ia selaku Dubes masih terus memantau persidangan yang dilaksanakan oleh MKRI melalui saluran MK-TV setiap harinya. Menurutnya, informasi dari sidang-sidang MK yang terbuka tersebut sangat penting bagi warga Indonesia dalam mengakses keadilan konstitusional agar tetap dilaksanakan dan dilindungi dalam kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, Gandi melanjutkan, dalam penegakan hak konstitusi warga negara berupa hak untuk memilih (right to vote), Gandi menyampaikan perkembangan terkait persiapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) Indonesia di Korea Selatan. KBRI di Seoul sedang mempersiapkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), di mana terdapat sekitar 37.000 warga Indonesia yang sebagian besar merupakan pekerja migran Indonesia dan telah terdaftar sekitar 25.000 calon pemilih di Korea Selatan. KBRI di Korea Selatan berupaya untuk meningkatkan kembali animo masyarakat untuk dapat mengikuti pemilu, mengingat di tahun 2019 hanya terdapat sekitar 13.000 warga negara Indonesia yang melaksanakan hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak suara dalam pemilu. Hal ini dikarenakan masih adanya anggapan di sebagian warga Indonesia di Korea Selatan tentang manfaat apa yang akan mereka dapatkan sebagai pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Saldi menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu juga menjadi tantangan tersendiri bagi MKRI. Misalnya, jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya 14 hari kerja dan pemilu legislatif hanya 30 hari kerja, sehingga banyak pihak yang meragukan proses penyusunan putusannya. Padahal, lanjut Saldi, penyelesaian putusan tersebut tidak terlepas dari adanya dukungan penuh dari gugus tugas yang ada di MKRI yang terdiri dari, antara lain, para koordinator, panitera pengganti, asisten ahli hakim konstitusi, beserta para staf pendukung lainnya.
Di akhir pertemuan, Gandi berharap agar pelaksanaan the 4th International Symposium of the AACC yang diselenggarakan pada 29 Mei s.d. 1 Juni 2023 oleh MK Korea dapat berjalan dengan lancar. Gandi juga berharap kerja sama antara MKRI dan KBRI di Seoul dapat dilanjutkan dengan baik di masa mendatang. Audiensi pun ditutup dengan saling bertukar cendera mata antara Wakil Ketua MKRI dan Dubes RI untuk Korea Selatan.
Penulis: Muchtar Hadi Saputra.
Editor: Nur R.