YOGYAKARTA, HUMAS MKRI -Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan kuliah umum di Fakultas Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada Jumat (26/5/2023). Enny yang hadir langsung dalam acara tersebut menjelaskan materi mengenai Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.
Dalam pemaparannya, Enny mengatakan objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah keputusan KPU (Termohon) tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. Kemudian, sambung Enny, mengenai para pihak dalam PHPU tersebut terdiri dari Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait.
“Untuk Pemohon, terdiri dari partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu serta perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Parpol/Parpol lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal,” tegas Enny.
Sedangkan Termohon adalah penyelenggara pemilu. Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan terhadap permohonan, misalkan parpol atau parpol lokal peserta pemilu dan perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu parpol atau parpol lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari parpol atau parpol lokal yang bersangkutan. Enny juga mengatakan MK sudah bersiap untuk menerima permohonan sesuai batas waktu yang diamanatkan UU. Permohonan PHPU paling lambat diajukan 3x24 jam sejak diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “MK akan bekerja selama 24 jam untuk menerima permohonan. Jika telah lengkap seluruh permohonan, maka akan diregistrasi oleh Kepaniteraan MK,” tegasnya.
Selain itu, Enny melanjutkan, MK dalam memutus perkara PHPU dibatasi oleh waktu, yakni 14 hari kerja untuk menyelesaikan PHP Pilpres dan 30 hari untuk menyelesaikan PHP Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD).
Dalam kesempatan tersebut, Enny mengingatkan bahwa kewenangan MK dalam PHPU hanya terkait dengan perselisihan hasil suara. Meskipun begitu, terbuka kemungkinan pelanggaran-pelanggaran lain dapat diselesaikan di MK, tidak hanya terkait perselisihan hasil suara saja yang berupa angka.
Mengenai penarikan permohonan PHPU, Enny menjelaskan meski penarikan itu dilakukan pada masa pendaftaran permohonan, MK tetap akan menggelar persidangan untuk melakukan klarifikasi. Enny mencontohkan, dalam PHPU 2019, ada pihak yang menarik kembali permohonan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dalam persidangan, pemohon prinsipal yang hadir menyatakan tidak pernah mengajukan penarikan kembali permohonan.
Di akhir paparannya, Enny menjelaskan kepada para peserta untuk dapat mencermati secara teliti tahapan pengajuan permohonan, baik sebagai pemohon atau pun pihak terkait.
Selain itu, Enny mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan sangat penting karena jika melewati tenggat waktu, meski pendaftaran permohonan itu diterima oleh MK namun akan diputus tidak dapat diterima.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.