JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Sebelumnya, Nurul Ghufron (Pemohon) merupakan Wakil Ketua KPK yang telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama). Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK telah mengurangi hak konstitusional Pemohon. Berlakunya ketentuan pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang. Hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Baca juga:
Nurul Ghufron Uji Aturan Batas Usia Pimpinan KPK
Nurul Ghufron Perbaiki Permohonan Uji Aturan Batas Usia Pimpinan KPK
Syarat Usia Pimpinan KPK Sebagai Bentuk Tata Tertib Administrasi
Pemerintah Sebut Perlu Adanya Syarat Batas Usia Bagi Pimpinan KPK
Ahli Nilai Masa Jabatan Pimpinan KPK Bertentangan dengan Cita Hukum
Pengaturan Batasan Usia Perlu Alasan Rasional
Perubahan Persyaratan Batas Usia Pimpinan KPK Bertentangan dengan Kepastian Hukum
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah mengatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance. Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali. Terlepas dari kasus konkret berkaitan dengan kinerja pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, alasan berdasarkan asas manfaat dan efisiensi ini pula yang digunakan oleh Mahkamah tatkala memutus apakah perlu masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan konsep Pergantian Antar Waktu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011.
Pengaturan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Di sisi lain, sambung Guntur, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, dan/atau bertentangan dengan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah, sehingga pada perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-undang. Terlebih, dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle).
Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.
“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” tandas Guntur.
Sistem Perekrutan Pimpinan KPK
Selain dari pada itu, dalam pertimbangan hukum lainnya yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menegaskan bahwa KPK yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dijamin independensinya yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, sebagai upaya melindungi independensi KPK sebagai lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, perlu adanya jaminan perlakuan yang adil terhadap lembaga KPK, salah satunya terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 34 UU 30/2002.
Masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5 tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun, dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Menurutnya, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan adalah beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Arief melanjutkan, seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, maka hal itu berdampak pula terhadap masa jabatan Dewan Pengawas. Berdasarkan ketentuan Pasal 37A UU 19/2019 yang menyatakan "Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan." Dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewan Pengawas, maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama 4 (empat) tahun juga disamakan menjadi 5 tahun.
Pendapat dan Alasan Berbeda
Dalam pengambilan putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra khususnya terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf (e) UU 19/2019 dan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih khusus terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002.
“Penentuan mengenai persyaratan usia minimum dan maksimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, kecuali pilihan kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” jelas Saldi saat membacakan alasan berbeda.
Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga, telah ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya. Misalnya, Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun, Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 tahun; Masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun; masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun.
“Ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” jelas Enny.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.