JAKARTA, HUMAS MKRI - Setiap warga negara sepanjang telah memenuhi syarat lainnya yang ditentukan dalam Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu berhak menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Artinya, meskipun tidak diatur berdomisli di kecamatan dan kelurahan/desa, syarat domisili di Kabupaten/Kota sudah cukup mewadahi syarat anggota Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa sepanjang calon tersebut berdomisili di kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa/dusun dimaksud.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 34/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang diajukan oleh Suryadin menguji Pasal 92 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Lebih lanjut, Saldi menyebutkan syarat yang terdapat pada Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu telah cukup mempersempit kriteria warga negara yang dapat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa serta TPS. Sebab, setiap calon anggota Panwaslu harus memenuhi berbagai kriteria. Sehingga berlakunya serangkaian syarat tersebut telah mempersempit pilihan dalam menentukan calon anggota pengawas kecamatan, kelurahan/desa dan Pengawas TPS yang memiliki kapasitas.
Tidak diberlakukannya syarat domisili untuk pengawas di tingkatan ini, sambung Saldi, bertujuan guna memberikan pilihan yang lebih luas mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi calon pengawas. Apabila syarat domisili sebagaimana didalilkan Pemohon diberlakukan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan TPS, maka terdapat potensi proses rekrutmen Panwaslu di tingkatan tersebut tidak dapat terlaksana karena terhambat oleh kondisi sumber daya yang terbatas. Mahkamah pun menyebutkan bahwa tugas pengawasan Pemilu pada dasarnya tidak dapat dinilai semata-mata dijalankan Bawaslu, Panwaslu, dan Pengawas TPS. Karena pelaksanaan tugas pengawasan juga dapat dilakukan secara terkoordinir dan berjenjang. Dengan demikian, persoalan beban pengawasan, baik geografis maupun sosiologis tidak sepenuhnya menjadi faktor penghambat dalam pengawasan pemilu.
“Dengan pertimbangan demikian, maka dalil Pemohon menyoal anggota Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS haruslah orang yang memahami kondisi daerah setempat baik secara geografis maupun sosiologis, tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan untuk membatasi syarat domisili calon anggota Panwaslu. Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 117 ayat (1) huruf g UU 7/2017 secara bersyarat adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Saldi.
Baca juga:
Pemohon Pertanyakan Ketentuan Surat Keterangan Sehat Rohani dalam Seleksi Anggota Panwaslu
Pemohon Pertegas Kerugian Konstitusional dalam Ketentuan Seleksi Anggota Panwaslu
Pada sidang pendahuluan pada Selasa (11/4/2023), Pemohon mendalilkan dirinya pernah mengikuti beberapa kali seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di antaranya pada 2017 dan 2022. Pada September 2022 lalu, Pemohon mengikuti seleksi untuk menjadi calon anggota Bawaslu dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara sehingga dinyatakan sebagai calon pengganti antar-waktu. Persoalan yang dipertanyakan Pemohon adalah surat keterangan khusus sehat rohani dari dokter kejiwaan yang dipersyaratkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu bagi seluruh peserta seleksi, sedangkan pada saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Dompu tidak terdapat persyaratan demikian.
Atas hal ini, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h beserta penjelasannya dan lampiran UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘melampirkan surat keterangan sehat rohani dari dokter pemeriksa kejiwaan bagi calon anggota pengawas pemillu kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan berdomisili di wilayah kecamatan bagi calon anggota Panwaslu kelurahan dan desa serta berdomisili di wilayah dusun bagi calon anggota pengawas tempat pemungutan suara. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina