PEMERINTAH akan mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (otsus) dan sumber dana lainnya. Langkah ini sebagai sebagai kelanjutan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Otsus bagi Provinsi Papua Barat.
Saat ini, perpres tersebut masih dalam proses pembahasan di pusat. Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan pemerintah tetap berupaya seoptimal mungkin mempercepat pembahasan perpres tersebut.
"Jelas dong..., kalau bisa dipercepat mengapa harus diperlambat," kata Saut Situmorang kepada wartawan di Depdagri, Selasa (22/4). Saut Situmorang mengatakan setidaknya ada empat langkah yang akan dilakukan pemerintah pasca dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2008.
Yakni, menyelesaikan penyusunan perpres, menyosialisasikan perpu itu kepada masyarakat, mengomunikasikan implikasi munculnya perpu terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, serta bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat melanjutkan peningkatan kapasitas pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan otsus.
Peningkatan kapasitas pemda itu di antaranya kapasitas kelembagaan, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas SDM pemda. Saut menambahkan Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otsus memang belum dibentuk saat ini. (Arjuna Al Ichsan)
Meski, dalam kenyataannya pemerintah provinsi Papua Barat telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak 2003. Kehadiran pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otsus itu ke depan sangat dimungkinkan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah daerah terkait.
Kehadiran Perpu Nomor 1 Tahun 2008 juga diharapkan dapat menyelesaikan pro dan kontra seputar pembentukan Provinsi Papua Barat selama ini. Terlebih, salah satu alasan dikeluarkannya perpu sudah sesuai hasil pertemuan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan para pemimpin Papua, 16 Februari lalu di Jayapura.
Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menerbitkan perpu sebagai landasan hukum pemberlakuan Otsus bagi provinsi Papua Barat dan Perpres tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otsus dan sumber dana lainnya.
"Seperti yang disampaikan Menteri kemarin Perpu Otsus Papua Barat ini sebagai tindak lanjut pertemuan Wapres dengan para pimpinan Papua di Jayapura, dan diharapkan masyarakat Papua dapat memahaminya," katanya.
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id