JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Kamis (25/5/2023). Permohonan diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Agenda sidang kedua untuk Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan.
Arifin Purwanto (Pemohon) yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebut telah memperbaiki kewenangan Mahkamah dan telah memasukkan pasal-pasal termasuk UU MK. Selain itu, ia juga memperbaiki kedudukan hukum serta alasan permohonan.
“Masalah kedudukan hukum atau legal standing sudah kami perbaiki. Juga kami coba perbaiki dan kami sampaikan tentang apa yang kami alami dengan harapan saya dianggap mempunyai legal standing karena saat proses ngurus STNK di mana kendaraan dibawa dari Surabaya harus dibawa ke Madiun untuk pajaknya sudah dibayar sedangkan TNKB plat nomornya sudah diganti sedangkan STNK sampai sekarang belum jadi. Harapan kami, kendaraan yang ada di luar kota tidak dibawa di mana kendaraan tersebut tercatat dan untuk STNK-nya. Harapan ke depannya bisa berlaku selamanya,” terang Arifin.
Baca juga:
Menguji Konstitusionalitas Masa Berlaku STNKB dan TNKB
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 43/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian UU LLAJ diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin menguji Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (11/5/2023) Arifin Purwanto mengatakan ketentuan mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) selama 5 tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya. Arifin mengungkapkan kasus konkret yang dialaminya. Ia harus membawa motornya untuk cek fisik ke kantor SAMSAT Madiun saat STNKB dan TNKB ganti baru. Padahal posisi kendaraan berada di Surabaya. Waktu tempuh Surabaya-Madiun sekitar 4 jam.
Menurutnya, supaya tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai tahun 1984. Selain itu, supaya ada kepastian hukum, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB maka masa berlakunya perlu menjadi selamanya dan Nomor Seri dibuat sama dengan nomor seri KTP/NIK KTP dan ada foto pemilik kendaraan tersebut.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berlaku selamanya dan tidak perlu dimintakan pengesahan setiap tahun”. Kemudian apabila STNKB tersebut rusak/hilang maka pemilik bisa lapor kepada SAMSAT terdekat untuk dicetak karena semua SAMSAT satu Indonesia sudah terintegrasi secara online.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.