JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan Laporan Tahunan 2022 dengan judul “Menata Sistem Demokrasi Konstitusional”. Peluncuran laporan tahunan ini dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus yang digelar pada Rabu (24/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya menyampaikan pidato Penyampaian Laporan Tahunan 2022 yang disaksikan oleh para undangan secara daring.
Dalam sidang pleno khusus tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya secara daring menyampaikan, Pemerintah mengapresiasi atas kerja keras Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menegakkan konstitusi yang menjadi elemen kunci dari kepastian hukum, penegakan hak asasi manusia, dan hak konstitusional warga negara. Meski diakui oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 ini tak selamanya Pemerintah sependapat dengan pandangan-pandangan MK dalam putusannya, namun Pemerintah selalu berupaya menerima dan melaksanakan setiap hal yang diperintahkan MK.
Dikatakan oleh Presiden Jokowi, berdasarkan kalender kenegaraan beberapa tahun mendatang menjadi tahun politik bagi bangsa Indonesia. Untuk itu, ia berharap MK dapat melakukan persiapan matang agar dapat menjadi wasit dalam penyelenggaraan penyelesaian perkara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah pada masa mendatang.
“Sebab pemilu serentak ini nantinya akan menjadi ajang pembuktian bagi kualitas demokrasi Indonesia, sekaligus kesempatan ini menjadi wadah untuk memilih pemimpin yang amanah dalam mencapai tujuan bernegara dan demi menghadirkan kehidupan yang lebih baik,” jelas Presiden Jokowi.
Capaian-Capaian MK
Dalam pidatonya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan kinerja lembaga sepanjang satu tahun yang telah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pada 2022, ia menyebutkan bahwa MK telah menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara pengujian undang-undang (PUU) dan 3 perkara pemilihan kepala daerah (pilkada). Berdasarkan keseluruhan perkara dimaksud, MK telah pula memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara pilkada, dan terdapat 1 perkara pilkada yang tersisa dari perkara tahun sebelumnya. Sehingga, hingga akhir 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari 124 putusan pada 2022, terdapat putusan-putusan yang mendapatkan atensi publik, di antaranya putusan tentang Presidential Threshold yang dinyatakan konstitusional oleh MK; diferensiasi Verifikasi Faktual Parpol peserta pemilu 2024; ganja untuk medis diperlukan riset dan kajian,” ucap Anwar.
Selain pengelolaan anggaran yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anwar juga menyatakan bahwa MK juga berikhtiar menjaga integritas. Yakni melakukan pengawasan internal melalui pengelolaan gratifikasi untuk menjaga integritas pegawai dan institusi. Sementara dari aspek dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, sambung Anwar, capaian reformasi birokrasi MK juga mengalami peningkatan dengan turut membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tak hanya itu, MK juga membangun Sistem Manajemen Talenta di internal guna mencari, mengelola, mengembangkan sumber daya manusia aparatur dalam pemenuhan kebutuhan organisasi.
“Atas kinerja dan capaian yang telah dilakukan, MK menerima penghargaan dari berbagai instansi dan lembaga, di antaranya penghargaan dari Venice Commission atas kesuksesan penyelenggaraan Kongres Kelima World Conference on Constitutional Justice (WCCJ); penghargaan BKN Award untuk Special Mention Pilot Project SIASN, Laporan Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); Anugerah Komisi Informasi Publik sebagai Badan Publik Informatif, dan penghargaan lainnya. Selain menerima penghargaan, MK juga memberi penghargaan kepada mitra kerja, terutama kalangan media massa dan jurnalis, serta pengelola video conference,” sebut Anwar.
Pada penghujung penyampaian laporan, Anwar mengatakan bahwa pada 2023 ini, MK fokus untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari Bimtek Hukum Acara MK; lokakarya administrasi dan administrasi umum bagi para pegawai; hingga upaya dalam peningkatan sarana prasarana ICT serta kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.