JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 400 siswa SMAN 1 Ciomas berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (23/5/2023). Seluruh siswa diterima langsung oleh Alboin Pasaribu di Aula Lantai Dasar Gedung 1 MK. Peserta didik Kelas X ini menyimak materi berjudul "Mengenal Peradilan Konstitusi di Indonesia" dengan saksama.
Alboin mengatakan konstitusi merupakan hukum dasar dan tertinggi dalam negara, sehingga harus mampu menjamin hak-hak warga negara. Apabila terdapat pelanggaran atas hak-hak warga negara tersebut, maka peradilan konstitusi menjadi tempat untuk menengahi permasalahan tersebut dengan pengujian undang-undang. Perlu diketahui, Alboin mengajak para peserta didik agar mengenal lebih dalam tentang bagaimana awal berkembangnya gagasan pengujian undang-undang.
Disebutkan Alboin bahwa konsep pengujian undang-undang berawal di Amerika dengan kasus Marbury dan Madison, kemudian pola ini diikuti oleh negara lainnya di dunia. Bedanya di Amerika pengujian undang-udang diselesaikan di Mahkamah Agung, sementara di Austria pengujian undang-undang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi.
“Konsep inilah yang disadur oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Lain halnya dengan di Prancis, pengujian undang-undang dolaksanakan oleh Dewan Konstitusi dan bukan peradilan konstitusi, bedanya di Prancis, Dewan Konstitusi mengujikan suatu undang-undnag sebelum diundangkan. Jadi normanya diteliti lalu baru disahkan. Kalau di Indonesia dan Amerika, diundangkan dulu dan jika bermasalah barulah diujikan,” jelas Alboin.
Untuk menambah pemahaman peserta didik tentang peradilan konstitusi, Alboin membahas soal gagasan pengujian undang-undang di Indonesia yang muncul jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah negara yang utuh dengan seperangkat pemerintahan. Alboin menyebutkan saat rapat BPUPK tokoh pendiri bangsa telah menggaga perlu suatu badan yang bertugas membanding undan-undang terhadap konstitusi, namun pada masa ini konsep tersebut belum sepenuhnya disetujui. Barulah pada masa reformasi, gagasan ini dikonkretkan sehingga lahirlah Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.
Selanjutnya Alboin mengajak para peserta didik untuk melihat MK secara utuh, mulai dari kewenangan, keberadaan hakim konstitusi, persidangan perkara di MK, hingga fasilitas yang dimiliki MK dalam mengawal konstitusi dan hak-hak konstitusi warga negara. “Peserta didik yang hadir pada hari ini perllu melihat dengan saksama bahwa MK sangat konsen pada hak pengembangan diri dalam peningkatan kemampuan diri. Sebab, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan formal dan informal. Jika ada aturan negara ysng menghalangi hak warga negara termasuk peserta didik di ruangan ini, maka MK akan mengambil perannya untuk memberikan keadilan yang dinilai terlanggar oleh sebuah norma undang-undang,” terang Alboin.
Berikutnya para peserta didik secara bergantian mengajukan berbagai pertanyaan seputar materi yang telah dijabarkan Alboin dengan berbagai pelaksanaan peran MK. Pada kesempatan ini pula, usai berdiskusi konstitusi, para peserta didik diajak berkenalan dengan lingkungan MK menuju Pusat Sejarah Konstitusi yang ada di Lantai 5 Gedung 1 MK. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.