JAKARTA, HUMAS MKRI - Memasuki hari kedua pembekalan peserta Recharging Program 2023 ke National Center for State Courts, Arlington dan William and Mary Law School, Williamsburg, delapan pegawai terpilih Mahkamah Konstitusi menyimak paparan singkat dari Jeffrey Apperson selaku Vice President NCSC International dan Isabelle Schrank selaku Program Manager International dari NCSC International secara daring pada Rabu (17/5/2023).
Isabelle menyapa para peserta dengan memperkenalkan lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat belajar sejak 5 Juni hingga 21 Juli 2023 mendatang. Lokasi belajar pertama pada 5 Juni hingga 16 Juni 2023 akan berada di Williamsburg, Virginia. Berikutnya, lokasi kedua akan berada di Washington D.C. yang digelar pada 17 Juni—21 Juli 2023.
Selanjutnya pada kesempatan ini, Isabelle juga menjelaskan secara singkat beberapa program dan materi yang akan diikuti oleh seluruh peserta di antaranya tentang sejarah konstitusi Amerika Serikat, bagaimana proses pemilihan presiden di Amerika Serikat, jalannya sistem peradilan negara federal, apa makna demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Amerika Serikat, dan kunjungan Mahkamah Agung Amerika Serikat beserta hakim-hakim yang ada di lembaga tersebut.
“Pada akhir program ini, para peserta akan mempresentasikan makalah singkat yang menceritakan berbagai hal menarik dari hal-hal yang telah dipelajari dan ditemui selama mengikuti program ini. Dan tak lupa nantinya pada akhir program juga akan ada seremonial kelulusan,” ucap Isabelle dalam kegiatan daring yang dimoderatori oleh Rizky Kurnia Chaesario selaku Analis Informasi Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri MK.
Pada kesempatan ini, Isabelle mengajak para peserta Recharging Program 2023 berbagi cerita ketertarikan awal mengikuti program bertema “Restructuring Constitutional Democracy”. Para peserta dengan senang hati membagikan cerita awal memilih ikut serta dalam seleksi pegawai untuk mengikuti Recharging Program 2023. Beberapa di antaranya, Luthfi Widagdo Eddyono (Asisten Ahli Hakim Konstitusi), Helmi Kasim (Asisten Ahli Hakim Konstitusi), Nalom Kurniawan (Asisten Ahli Hakim Konstitusi), dan Achmad Edi Subiyanto (Panitera Pengganti).
“Saya tertarik mengikuti program ini karena materi-materi yang akan dibahas utamanya tentang perkara pengujian undang-undang yang ada di peradilan di Amerika Serikat. Di Indonesia banyak bahasan tentang kasus Marbury vs Madison yang menjadi salah satu kasus fenomenal yang terjadi di Amerika Serikat. Perkara ini menjadi tonggak awal terjadinya praktik judicial review yang menginspirasi berbagai negara di dunia. Jadi saya sangat ingin mengetahui banyak hal bagaimana Mahkamah Agung Amerika Serikat membuat pembahasan tentang norma terkait perkara pengujian undang-undang di sana,” cerita Nalom.
Pada penghujung kegiatan, Jeffrey dan Isabelle menyampaikan ingin dan harapnya terhadap program ini dan para peserta program. “Kamu dapat bertanya dan berdiskusi nantinya di dalam program ini. Kamu juga bisa menemukan berbagai literatur di perpustakaan, dan kelas-kelas nanti juga akan sangat fleksibel karena profesor di sini akan membantu para peserta mendapatkan pandangan tentang yang ingin diketahui para peserta tentang peradilan, perkara pengujian undang-undang, hakim, dan berharap semua bisa belajar bersama di sini dengan baik dan menyenangkan,” sampai Jeffrey.
Pada hari sebelumnya, para peserta mendapatkan pembekalan dari Wakil Ketua MK Saldi Isra dan perwakilan Kedubes Amerika Serikat, Heru Irwan. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.