JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Inspektorat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Survei Mandiri terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI), pada Selasa (16/5/2023) di Aula Gedung I MK. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 56 pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI.
Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutan pembukaan mengatakan kegiatan ini dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan anti korupsi dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023.
Heru menyebut kebijakan pembangunan ZI bertujuan untuk menemukan model praktek terbaik (best practices) dari unit/satuan kerja yang berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) agar dapat dijadikan contoh bagi unit kerja lain. Oleh karenanya, pembangunan ZI tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan publik yang prima. Pencapaian sasaran tersebut diukur melalui komponen pengungkit terhadap 6 sasaran area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
Adapun kegiatan SPKP dan SPAK ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai pengusulan unit kerja pada evaluasi ZI tahun 2023, serta mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi ZI dengan menggunakan standard dan mekanisme yang sama dengan kualitas hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim penilai. Kemudian, meningkatkan kapasitas pegawai dalam hal profesionalisme, integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari KKN.
Berdasarkan latar belakang tersebut, sambung Heru, diharapkan dengan adanya pelaksanaan Bimtek ini, tujuan yang kita harapkan dapat tercapai, serta memberikan manfaat bagi kita semua dan pada akhirnya memberikan tujuan hasil yang terbaik bagi MK utamanya dalam pembangunan Zona Integritas tahun 2023.
Sementara Inspektur MK Kurniasih Panti Rahayu dalam laporannya menyebutkan Peserta Bimtek pada hari ini berjumlah 56 peserta dari semua unit kerja, yaitu unit kerja yang akan mengajukan atau mengusulkan diri menjadi Calon WBK dan WBBM di seluruh unit kerja di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI.
“Dari peserta yang hadir, ditunjuk salah seorang PIC dari masing masing unit kerja untuk menjadi administrator yang nantinya akan menjadi admin unit kerja dalam pelaksanaan survei,” ujar Ayu.
Pada kesempatan yang sama, turut hadir Tan Joni Yulfan, Miftahul Ulum beserta Tim dari PT Kokek selaku Narasumber. Joni dalam paparannya menjelaskan mengenai ukuran pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, sasaran terwujudnya kualitas pelayanan prima diukur melalui nilai kualitas pelayanan. Pelaksanaan SPKP mengacu pada kebijakan terkait survei kepuasan masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.