KEDIRI, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menghadiri secara langsung peresmian pemanfaatan smartboard minicourt room yang merupakan wujud kerja sama antara MK dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (FH Uniska) pada Jumat (12/5/2023). Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Seminar Nasional bertema "Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Mewujudkan Electoral Justice" dengan narasumber di antaranya Saivol Firdaus (Direktur Pusdeko Uniska) dan Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Kordiv. Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur).
Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan ceramah kunci dalam seminar ini mengatakan, kesuksesan penyelesaian perkara hasil pemilihan umum dan kepala daerah, kunci utamanya tidak hanya ada pada MK, tetapi pada pihak yang berperkara. Sebab mulai dari permohonan hingga persidangan, MK harus mendengarkan semua pihak yang akan memberikan keterangan atas kecurangan-kecurangan yang dirasakan perlu diutarakan menjadi bukti dalam memperoleh keadilan.
“Untuk itu, MK berupaya dengan melakukan terlebih dahulu bimbingan teknis di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor untuk para pihak, mulai dari partai politik dan penyelenggara pemilihan. Dengan demikian MK bersama hakim-hakim konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD 1945 atas amanah penyelesaian perkara pemilu ini harus menegakkan hukum dan keadilan bagi para pihak yang mencari keadilan,” sampai Anwar dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Rektor Uniska Kediri, Bambang Yulianto; Ketua Umum Yayasan Bina Cendikia Muslim Pancasila (YBCMP) Uniska Kediri Anwar Iskandar; dan Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan di Aula Gedung E Kampus Uniska Kediri, Jawa Timur.
Pemanfaatan Smartboard Minicourt Room
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan menyatakan Uniska telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan MK sejak 24 Juni 2022. Alhamdulillah pada kesempatan ini akhirnya peresmian fasilitas smartboard minicourt room dapat terealisasi. Atas terlaksananya pemanfaatan fasilitas ini, Heru berharap pihak Uniska dapat membentuk pengelola video conference yang terdiri atas penanggung jawab harian, dua operator, dan pengamanan. Dijelaskan oleh Heru, perangkat multimedia ini dapat digunakan untuk mengajar yang dilengkapi dengan fasilitas internet secara penuh dan dibiayai oleh MK.
“Melalui perangkat ini, Uniska akan masuk pada 64 perguruan tinggi lainnya melakukan peningkatan pemahaman masyarakat dan civitas akademik Uniska tentang Pancasila, konstitusi, dan MK. Selain menyelenggarakan persidangan jarak jauh, Uniska diharapkan dapat pula menyelenggarakan seminar dan diskusi yang berdampak pada peningkatan pemahaman tersebut,” sampai Heru.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.