by : Friederich Batari
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mengatakan, DPD akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/4) besok.
"Hari Kamis (besok, red) kami ke MK untuk menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimintakan pada sidang pleno pendahuluan permohonan pengujian materiil UU Pemilu," kata Laode Ida kepada Jurnal Nasional di Jakarta, Selasa (22/4).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama permohonan pengujian materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Selasa (15/4). Sidang itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Laode Ida yakin bahwa permohonan judicial review UU Pemilu akan dimenangkan. "Saya kira permohonan judicial review UU Pemilu sulit dikalahkan," kata senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini. n
Sumber: HU Jurnal nasional / Rabu, 23 April 2008
Foto: Dok. Humas MK.