JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 49 mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ponorogo berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/5/2023). Para mahasiswa dengan didampingi Khusniati Rofiah selaku dosen pembimbing, diterima oleh Intan Permata Putri selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi di Aula Gedung I MK. Intan menyampaikan materi terkait kewenangan MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Memulai paparan, Intan menyebutkan kewenangan dan kewajiban MK yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kemudian, MK berkewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pemakzulan Presiden
Secara konkret Intan mengulas tentang kewajiban MK dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Intan menyebutkan proses pemakzulan kepala negara tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan MK, tetapi diawali dari DPR yang menyampaikan usulan atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden. Atas laporan ini, MK melakukan analisis. Jika dugaan pelanggaran tersebut benar, maka MK akan memberikan putusan terhadap hal tersebut. Barulah nantinya putusan akhirnya dikembalikan pada DPR dengan mengelar sidang khusus untuk menyatakan pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah melanggar konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
“Melihat berbagai literatur termasuk dengan melakukan komparasi, proses pemakzulan di Amerika Serikat dan Korea Selatan misalnya tidak hanya menyebutkan presiden dan wakil presiden yang dapat dimakzulkan, tetapi juga dapat dijatuhkan pada pejabat publik, seperti senator, menteri, hakim, dan lainnya. Di Amerika Serikat dari sebanyak 18 kali perkara pemakzulan yang dilaksanakan MA-nya, terdapat 8 orang hakim yang akhirnya dikenakan pemakzulan. Demikian juga dengan Korea Selatan, hakimlah yang paling banyak mendapati pemakzulan, sedangkan pemakzulan terhadap presiden hanya terjadi satu kali terhadap presiden wanita yang terjadi akibat terbukti melakukan tindakan korupsi. Kesimpulannya, proses impeachment presiden atau wakil presiden itu sulit dilakukan karena perannya yang cukup kuat,” cerita Intan yang mendalami penelitian tentang pemakzulan di berbagai negara.
Penanganan Perkara Pemilu
Selanjutnya Intan membahas tentang bagaimana MK selaku lembaga peradilan konstitusi dalam menjalankan tugas mengadili kecurangan perolehan hasil akhir dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang. Intan mengilustrasikan bahwa jika dalam proses pemilihan yang telah diselenggarakan Komisi Pemilu Umum (KPU) terbukti adanya kecurangan, maka MK dapat menyatakan putusan sela.
Dengan kata lain, MK dapat memerintahkan penghitungan suara ulang dari pemilihan yang dapat dilakukan di hadapan hakim konstitusi secara langsung atau dapat pula memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang dengan jajarannya. Bahkan MK pun dapat memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.