JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 190 siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Tangerang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (11/5/2023) pagi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Rizkisyabana Yulistyaputri di Aula Gedung 1 MK. Asisten Ahli Hakim Konstitusi ini menyampaikan materi “Mahkamah Konstitusi, Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara”.
Rizky memulai pemaparan mengenai latar belakang dibentuknya MK, kewenangan dan kewajiban MK. “MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Rizky.
Selanjutnya, Rizky menjelaskan mengenai sembilan hakim konstitusi dan lembaga negara yang mengajukannya. “Hakim MK dipilih dari tiga lembaga yaitu dari DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. Tetapi harus melalui test yang sudah siapkan,” sambungnya.
Rizky juga menjelaskan tentang warga negara yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang (UU) ke MK. Dalam peraturan MK (PMK), setiap perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU, Badan Hukum publik atau privat dan/atau Lembaga negara yang merasa atau menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang dapat mengajukan pengujian UU ke MK.
Menutup kunjungan tersebut, Rizky sekilas menerangkan tentang Pusat Sejarah Konstitusi yang berada dilantai 5 dan 6 Gedung 1 MK. Rizky juga menyebutkan Perpustakaan MK yang saat ini berada di lantai 3 Gedung 2 MK.
Penulis: Panji Erawan.
Editor: Nur R.