JAKARTA, HUMAS MKRI – Melalui paparan berjudul “Protection of Right to Vote from Constitutional Court”, Asisten Ahli Hakim Konstitusi Intan Permata Putri memperkenalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada 52 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Para mahasiswa yang hadir di Aula Gedung 1 MK pada Rabu (10/5/2023) ini menyimak bagaimana MK menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi.
Intan menyebutkan dari kewenangan MK, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, mayoritas kewenangan yang dijalankan yakni pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
Dalam hukum acara pengujian undang-undang (PUU), persidangan yang dilaksanakan MK mulai dari Sidang Pendahuluan, Sidang Pemeriksaan Lanjutan, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim. Sehubungan dengan substansi permohonan, sambung Intan, dalam PUU tidak terkait dengan constitutional complain atau constitutional question. Sementara mengenai format permohonan PUU, MK menentukan sistematika yang terdiri atas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, posita, dan petitum.
Berikutnya Intan membahas tentang pemeriksaan perselisihan hasil pemilu dan pilkada yang dilakukan MK. Berbeda dengan putusan pada PUU, dalam pelaksanaan sidang dan putusan Pemilu dan Pilkada terdapat perbedaan yang cukup mendasar. “Dalam PUU jarang ada putusan sela, di PHPU banyak putusan sela. Misalnya putusan sela ini dikeluarkan oleh MK apabila menemukan kecurangan sehingga Hakim Konstitusi berhak untuk memerintahkan dilakukannya penghitungan atau bahkan pemilu ulang,” jelas Intan.
Mengenai permohonan pada PHPU atau Pilkada, terdapat perbedaan format pada sistematika permohonannya, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, posita, petitum, dan tenggang waktu. Perbedaan waktu ini, sambung Intan, terdapat batasan waktu selama 45 hari hingga hasilnya sebagaimana undang-undang memuatnya.
Usai memberikan materi kepada para mahasiswa, Intan mempersilakan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi secara terbuka terkait beberapa kasus yang sehubungan dengan kewenangan dan perkara-perkara yang pernah diselesaikan oleh MK. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.