BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi kader Partai Keadilan Sosial (PKS) berlanjut pada Selasa (9/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Di hari kedua, para peserta mendapatkan materi mengenai “Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”, “Mekanisme, Tahapan, Kegiatan, dan jadwal Penangganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024”, dan “Pemanfaatan TIK Dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”.
Pada sesi dua rangkaian kegiatan Bimtek Penanganan PHPU Tahun 2024, Asisten Ahli Hakim Konstitusi Pan M. Faiz menyampaikan materi “Mahkamah Kontitusi dan Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”. Dijelaskan Faiz, bahwa gagasan pembentukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Indonesia telah ada sejak awal pembentukan Indonesia. Faiz mengatakan, ide itu dilontarkan oleh Muhammad Yamin yang mengusulkan pembentukan Balai Agung yang kewenangannya membanding UU terhadap UUD 1945. Tetapi usulan tersebut ditolak Soepomo dengan alasan Indonesia belum memiliki cukup pakar hukum pada saat itu.
Faiz menjelaskan ide pembentukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan itu muncul beberapa kali, di antaranya pada tahun 1970an, Ikatan Hakim Indonesia mengusulkan agar Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945. Namun usulan tersebut ditolak dengan alasan menghormati kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Lainnya, Faiz menjelaskan MK memiliki kewenangan utama menguji UU terhadap UUD 1945. Putusan MK dalam pengujian UU bersifat final dan mengikat, tidak hanya mengikat kepada para pihak dalam suatu perkara karena UU mengikat seluruh warga negara. Kewenangan selanjutnya yang disebut dalam UUD 1945 adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya terdapat dalam UUD 1945. Berikutnya, MK memiliki kewenangan pembubaran partai politik untuk menjamin terpenuhinya hak bebas berkumpul dan berserikat. Faiz mengungkapkan, Indonesia memiliki sejarah pembubaran partai politik tanpa melalui proses peradilan.
Kewenangan MK selanjutnya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Faiz mengungkapkan, dirinya telah melakukan penelitian akan banyak muncul pasangan calon tunggal pada pilkada 2024. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena partai politik kehabisan logistik setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Terakhir, MK wajib memberikan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran menurut UUD 1945.
Kualitas Alat Bukti
Berikutnya, Panitera Muda I Mahkamah Konstitusi Triyono Edy Budhiarto, menjadi pemateri pada sesi ketiga dengan materi “Mekanisme, Tahapan, Kegiatan, dan jadwal Penangganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024”.
Edy mengatakan, para peserta harus benar-benar memahami tahapan penanganan perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, dimulai dengan mencermati pengumuman KPU karena berpengaruh pada tahapan pendaftaran permohonan di MK.
Mengenai penarikan permohonan PHPU, Edy menjelaskan meski penarikan itu dilakukan pada masa pendaftaran permohonan, MK tetap akan menggelar persidangan untuk melakukan klarifikasi. Diungkapkan olehnya, dalam PHPU 2019, ada pihak yang menarik kembali permohonan, namun setelah dilakukan klarifikasi dalam persidangan, pemohon prinsipal yang hadir menyatakan tidak pernah mengajukan penarikan kembali permohonan.
Di akhir pemaparannya Edy menegaskan, permohonan yang kuat tidak hanya memiliki dalil yang bagus, tetapi juga harus didukung dengan alat bukti yang kuat. Berikutnya, Edy menjelaskan MK membuka pendaftaran permohonan secara daring. Demikian pula dalam hal pemeriksaan para saksi dilakukan oleh MK untuk memudahkan para pihak dalam mengakses keadilan
Pentingnya TIK
Sesi terakhir di hari kedua ini, para tim hukum nasional PKS menerima materi mengenai “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”. Materi yang disampaikan oleh Taufik Gunanda dan Rachman Karim ini, para peserta mendapatkan penjelasan bahwa MK telah menyediakan fasilitas mini court room di 54 perguruan tinggi agar para pencari keadilan bisa memanfaatkannya untuk persidangan sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Namun demikian, MK sejak 2009 telah menyediakan fasilitas sidang jarak jauh
Selain fasilitas mini court room, MK juga menayangkan jalannya persidangan melalui youtube sehingga masyarakat dapat melihat jalannya persidangan dari mana saja dan dapat diputar ulang kapan saja. Penempatan mini court room MK saat ini juga tidak terbatas pada perguruan tinggi negeri, “MK juga telah menyediakan mini court room di sejumlah perguruan tinggi swasta,” ujar Taufik
Disampaikan oleh para pemateri, MK juga telah menempatkan fasilitas mini court room di desa konstitusi, yakni Desa Galesong, Kabupaten Takalar Sulaawesi Selatan, Nagari Pasia Laweh, Kabupaten Agam, Desa Bangbang, Kabupaten Bangli, Bali, dan terakhir di Desa Mekar Sari, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Terakhir, MK akan menempatkan fasilitas mini court room di Desa Wasur, Merauke, Papua, untuk menjangkau masyarakat Papua.
Untuk diketahui, Bimtek PHPU Tahun 2024 bagi PKS digelar selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis (8 – 11/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Kegiatan yang diikuti sebanyak 138 orang kader PKS memberikan sejumlah materi terkait pelaksanaan PHPU Tahun 2024, di antaranya Hukum Acara MK; Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; dan lainnya. Tak hanya itu, peserta bimtek juga akan mempraktikkan materi yang diberikan. Beberapa narasumber hadir di antaranya Hakim Konstitusi, Panitera Pengganti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. (*)
Penulis: Ilham M.W.
Editor: Lulu Anjarsari P.